Pemberian remisi beraroma korupsi

Selasa, 21 Agustus 2012 - 20:35 WIB
Pemberian remisi beraroma...
Pemberian remisi beraroma korupsi
A A A
Sindonews.com - Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menenggarai sejak awal proses pengajuan dan persetujuan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman para koruptor, sarat akan praktik dugaan korupsi.

Koordinator GIB Adhie M Massardi mengatakan, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana (napi). Namun dia menilai, sesuai dengan Undang-Undang (UU) pemerintah memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang layak diberikan remisi.

“Tapi karena korupsi merupakan kejahatan extra ordinary selain terrorisme dan narkoba, selayaknya tidak memperoleh remisi sampai batas waktu tertentu,” kata Adhie saat dihubungi, di Jakarta Selasa (21/8/12).

Menurutnya, dibalik pemberian remisi terhadap para napi memang memiliki kecenderungan terjadinya perilaku korup oknum lembaga pemasyarakatan. Dalam pandangannya, secara mekanisme pengajuan remisi semua berawal dari lapas dengan persetujuan/rekomendasi dari Kepala lapas.

Dia menduga, sejak awal proses pengajuannya bisa saja napi yang ingin mendapatkan pengurangan masa tahanan memberikan sejumlah uang. Atau sebaliknya petugas lapas yang mencari napi yang ingin mendapatkan remisi dan meminta tebusan.

“Jadi saya yakin, 99 persen remisi bagi koruptor ada biayanya, ada korupsinya, Kalau sudah begini upaya apapun untuk membatasi remisi bagi koruptor sia-sia. Sebab rezim yang menjaga lapas sendiri sudah terbelit korupsi,” tandasnya.

Dia menuturkan, sebelumnya dirinya tidak menyetujui adanya upaya pemerintah melalui Kemenkum HAM yang sering disuarakan Wamenkum HAM Denny Indrayana, untuk memperkatat remisi. Karena kata dia, dibalik itu semua ada kehendak satu pintu dari pemerintah yang menentukkan remisi.

Dia mencontohkan, pemberian remisi terpidana korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais bisa saja terjadi permainan anatara terpidana dan oknum di dalam lapas.

“Ini mememiliki kecenderungan korupsi dibalik pemberian remisi,” pungkasnya
(mhd)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved