Remisi bagi koruptor tak akan dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan tidak akan membatalkan remisi yang telah diberikan kepada sejumlah terpidana koruptor dan terpidana kasus lainnya.
Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya tetap bersikukuh memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan beberapa narapidan termasuk terpidan yang terjerat kasus korupsi. Salah satunya seperti Gayus H Tambunan. Selain itu kata dia, remisi tersebut merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Suatu hak yang sudah diberikan (remisi) tidak mungkin dibatalkan kecuali oleh aturan dann Undang-Undang lain," kata Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu 19 Agustus.
Dia menyatakan, pihaknya menyadari banyak aspirasi publik yang diterima terkait keharusan untuk memperlakukan berbeda pelaku tindak pidana tertentu khususnya korupsi. Amir menambahkan, dirinya harus menghadapi polemik seputar pemberian remisi dan pengetatannya. Bahkan kata dia, institusi DPR pun demikian memperdebatkannya.
"Saya tidak ingin larut dalam perdebatan itu. Saya panggil Dirjen Pas, direktur pelayanan narapidana untuk membahas. Belum lahirnya satu peraturan baru itu karena saudara-saudara kita yang masih di LP menurut hukum masih dan harus menikmati hak-hak mereka yang diatur di peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," tandasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menuturkan, Kemenkumham terus membangun dan melakukakan komunikasi dengan institusi/lembaga serta pemangku kepentingan untuk memunculkan UU baru terkait pemberian atau pembatalan remisi terhadap napi terutama napi koruptor.
"Kami harus melihat bila ke depan PP 28/2006 ini mengalamani perubahan tentu harus melalui sosialisasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Irawadi menilai, remisi memang tidak dapat diterima begitu saja oleh narapidana kasus apapun. Menurutnya, remisi layak diberikan pada pihak-pihak yang dapat membuktikan berkelakuan baik dalam masa tahanan. Dia meyakini ada pertimbangan-pertimbangan dari Kemnkumham dalam pemberian remisi, terutama ada pertimbngan kemanusiaan. "Tentu saya berharap selektif dan terukur dalam penerapan remisi," kata Didik di kantor Kemenkumham, Jakarta.
Dia menyatakan, pemberian remisi terhadap napi teroris atau koruptor memerlukan pertimbangan yang luar biasa. Dalam pandangannya, pemberian hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme merupakan sebuah keharusan untuk menegakan keadilan hukum.
"Tentu harus liat kasus per kasus. Tentu yang tidak punya niat baik ke depan, tentu harus dihukum berat. Ke depan untuk para koruptor dan teroris harus lebih selektif," paparnya.
Saat dimintai tanggapannya terkait pemberian remisi 4 bulan terhadap Gayus, Didik mengatakan, dirinya mendengar bahwa Kemenkumham menggunakan pertimbangan-pertimbangan khusus. Namun dia mengaku, setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi termasuk Gayus.
"Yang penting punya alasan-alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan dari segi hukum dan kemanusiaan," tandasnya.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Kemenkumham memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan terhadap 14 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Remisi itu diputuskan Kemenkumham melalui Surat Keputusan nomor W7.3986 PK.01.01.02 Tahun 2012 Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2012.
Dari 14 orang tersebut, 13 di antaranya mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 2 bulan. Remisi satu bulan diberikan kepada, terpidana rekening gendut polisi AKBP Achmad Rivai N terpidana kasus korupsi pembebasan tanah di Jakarta Utara, Ahmad Sutono terpidana kasus pembobol kas pemerintah kabupaten Batubara, Daud Aswan Nasution terpidana kasus manipulasi pajak Bank Jabar, Dien Rajana terpidana kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008, Sarwo Edhi Wibowo terpidana kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit, Yusrizal terpidana Kasus menerima suap selama penyidikan kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie terpidana kasus korupsi pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub Sumino Eko Saputro terpidana kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bambang Heru Ismunarso terpidana kasus penyelewengan uang negara, mantan pengurus dana pensiunan Inhutani, Pramudia Gito Saputro terpidana kasus pengadaan tanah makam 2006-2007, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Dadang Kadarusman terdakwa korupsi pengadaan tanah kuburan di Tanah Kusir, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan Paryanto terpidana pembebasam lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Mantan Lurah Akbar Supria Panca.
Sedangkan yang mendapat remisi dua bulan yakni terpidana kasus pembobol Bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi.
Ketua Lapas LP Cipinang Saiful Sahri mengatakan, usulan dan pemberian remisi kepada para narapidan di LP Cipinang secara keseluruhan melalui seleksi ketat. Dia menyatakan, ada dua syarat yang mesti dipenuhi para narapidan itu yakni administratif dan subtantif.
"Kalau administrasi ya harus sudah ditahan enam bulan dan tidak boleh putus-putus dan status napi, tapi kalau dia status tahanan, dia banding, dan kasasi mana mungkin kami berikan ke mereka," kata Saiful di LP Cipinang.
LP Cipinang sendiri mengusulkan remisi terhadap 277 napi. Namun, total yang mendapat remisi adalah 233 orang. Langsung bebas 23 orang dan yang dapat potongan masa tahanan 210 napi.
Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya tetap bersikukuh memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan beberapa narapidan termasuk terpidan yang terjerat kasus korupsi. Salah satunya seperti Gayus H Tambunan. Selain itu kata dia, remisi tersebut merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Suatu hak yang sudah diberikan (remisi) tidak mungkin dibatalkan kecuali oleh aturan dann Undang-Undang lain," kata Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu 19 Agustus.
Dia menyatakan, pihaknya menyadari banyak aspirasi publik yang diterima terkait keharusan untuk memperlakukan berbeda pelaku tindak pidana tertentu khususnya korupsi. Amir menambahkan, dirinya harus menghadapi polemik seputar pemberian remisi dan pengetatannya. Bahkan kata dia, institusi DPR pun demikian memperdebatkannya.
"Saya tidak ingin larut dalam perdebatan itu. Saya panggil Dirjen Pas, direktur pelayanan narapidana untuk membahas. Belum lahirnya satu peraturan baru itu karena saudara-saudara kita yang masih di LP menurut hukum masih dan harus menikmati hak-hak mereka yang diatur di peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," tandasnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menuturkan, Kemenkumham terus membangun dan melakukakan komunikasi dengan institusi/lembaga serta pemangku kepentingan untuk memunculkan UU baru terkait pemberian atau pembatalan remisi terhadap napi terutama napi koruptor.
"Kami harus melihat bila ke depan PP 28/2006 ini mengalamani perubahan tentu harus melalui sosialisasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Irawadi menilai, remisi memang tidak dapat diterima begitu saja oleh narapidana kasus apapun. Menurutnya, remisi layak diberikan pada pihak-pihak yang dapat membuktikan berkelakuan baik dalam masa tahanan. Dia meyakini ada pertimbangan-pertimbangan dari Kemnkumham dalam pemberian remisi, terutama ada pertimbngan kemanusiaan. "Tentu saya berharap selektif dan terukur dalam penerapan remisi," kata Didik di kantor Kemenkumham, Jakarta.
Dia menyatakan, pemberian remisi terhadap napi teroris atau koruptor memerlukan pertimbangan yang luar biasa. Dalam pandangannya, pemberian hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme merupakan sebuah keharusan untuk menegakan keadilan hukum.
"Tentu harus liat kasus per kasus. Tentu yang tidak punya niat baik ke depan, tentu harus dihukum berat. Ke depan untuk para koruptor dan teroris harus lebih selektif," paparnya.
Saat dimintai tanggapannya terkait pemberian remisi 4 bulan terhadap Gayus, Didik mengatakan, dirinya mendengar bahwa Kemenkumham menggunakan pertimbangan-pertimbangan khusus. Namun dia mengaku, setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi termasuk Gayus.
"Yang penting punya alasan-alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan dari segi hukum dan kemanusiaan," tandasnya.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Kemenkumham memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan terhadap 14 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Remisi itu diputuskan Kemenkumham melalui Surat Keputusan nomor W7.3986 PK.01.01.02 Tahun 2012 Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2012.
Dari 14 orang tersebut, 13 di antaranya mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 2 bulan. Remisi satu bulan diberikan kepada, terpidana rekening gendut polisi AKBP Achmad Rivai N terpidana kasus korupsi pembebasan tanah di Jakarta Utara, Ahmad Sutono terpidana kasus pembobol kas pemerintah kabupaten Batubara, Daud Aswan Nasution terpidana kasus manipulasi pajak Bank Jabar, Dien Rajana terpidana kasus korupsi program kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2008, Sarwo Edhi Wibowo terpidana kasus korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit, Yusrizal terpidana Kasus menerima suap selama penyidikan kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie terpidana kasus korupsi pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub Sumino Eko Saputro terpidana kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bambang Heru Ismunarso terpidana kasus penyelewengan uang negara, mantan pengurus dana pensiunan Inhutani, Pramudia Gito Saputro terpidana kasus pengadaan tanah makam 2006-2007, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Dadang Kadarusman terdakwa korupsi pengadaan tanah kuburan di Tanah Kusir, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan Paryanto terpidana pembebasam lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Mantan Lurah Akbar Supria Panca.
Sedangkan yang mendapat remisi dua bulan yakni terpidana kasus pembobol Bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi.
Ketua Lapas LP Cipinang Saiful Sahri mengatakan, usulan dan pemberian remisi kepada para narapidan di LP Cipinang secara keseluruhan melalui seleksi ketat. Dia menyatakan, ada dua syarat yang mesti dipenuhi para narapidan itu yakni administratif dan subtantif.
"Kalau administrasi ya harus sudah ditahan enam bulan dan tidak boleh putus-putus dan status napi, tapi kalau dia status tahanan, dia banding, dan kasasi mana mungkin kami berikan ke mereka," kata Saiful di LP Cipinang.
LP Cipinang sendiri mengusulkan remisi terhadap 277 napi. Namun, total yang mendapat remisi adalah 233 orang. Langsung bebas 23 orang dan yang dapat potongan masa tahanan 210 napi.
(azh)