Menag: Waspadai penyelenggara haji ilegal
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 09:56 WIB
Menag: Waspadai penyelenggara haji ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau publik mewaspadai penyelenggara haji ilegal yang menawarkan berangkat haji lebih cepat tanpa melalui prosedur daftar tunggu.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada badan atau institusi penyelenggara haji, selain kementerian yang dipimpinnya. Karena itu, Menag mengimbau masyarakat agar tidak tergoda pada institusi yang memastikan bisa memberangkatkan jamaah tanpa melalui daftar tunggu.
"Prinsip dasar bagi masyarakat adalah bahwa pergi haji itu penyelenggaranya Kemenag," ungkap Menag di Jakarta kemarin.
Menurut dia, berangkat haji sudah diatur dalam kuota berdasarkan porsi yang tersedia. Ketentuan itu, kata Menag, harus dijadikan dasar bagi masyarakat yang hendak me-nunaikan ibadah haji, sehingga tidak tertipu penyelenggara haji ilegal yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar di tahun itu juga.
"Kalau ada badan atau perorangan yang mengatakan bisa memberangkatkan haji tahun ini juga hingga 100 atau 200 orang, itu bohong," tegasnya.
Menag menjelaskan,berdasarkan UU yang ada, penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dalam hal ini Kemenag, sehingga tidak ada lembaga yang memiliki otoritas yang bisa memberangkatkan orang berhaji kecuali Kemenag. Dia menyebut pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kemenag sebagai penyelenggara haji ilegal.
"Jadi dalam UU, jelas dikatakan penyelenggara ibadah haji itu hanya pemerintah atau Kemenag," ucapnya.
Sementara menanggapi adanya perusahaan multilevel marketing (MLM) yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji, Ketua Umum DPP PPP itu menjelaskan akan melakukan kajian serta mendiskusikan hal itu dengan Polri untuk diambil tindakan. Dia menyebutkan tahun lalu diketahui ada 5.000 perusahaan yang melakukan penyelenggaraan haji.
"Setiap tahun ada haji nonkuota yang difasilitasi travel. Mereka memproses hingga keluar visa, sementara pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin," paparnya.
Berdasarkan analisis sementara, lanjut Menag, pihaknya menilai berangkat haji lewat perusahaan MLM tidak rasional. Bahkan, dana yang akan digunakan untuk memberangkatkan jamaah terakhir pun dinilai tidak jelas.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin juga mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan badan yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah, selain pemerintah. MUI juga berencana melakukan kajian terhadap dua perusahaan MLM yang melakukan penyelenggaraan haji.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada badan atau institusi penyelenggara haji, selain kementerian yang dipimpinnya. Karena itu, Menag mengimbau masyarakat agar tidak tergoda pada institusi yang memastikan bisa memberangkatkan jamaah tanpa melalui daftar tunggu.
"Prinsip dasar bagi masyarakat adalah bahwa pergi haji itu penyelenggaranya Kemenag," ungkap Menag di Jakarta kemarin.
Menurut dia, berangkat haji sudah diatur dalam kuota berdasarkan porsi yang tersedia. Ketentuan itu, kata Menag, harus dijadikan dasar bagi masyarakat yang hendak me-nunaikan ibadah haji, sehingga tidak tertipu penyelenggara haji ilegal yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar di tahun itu juga.
"Kalau ada badan atau perorangan yang mengatakan bisa memberangkatkan haji tahun ini juga hingga 100 atau 200 orang, itu bohong," tegasnya.
Menag menjelaskan,berdasarkan UU yang ada, penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dalam hal ini Kemenag, sehingga tidak ada lembaga yang memiliki otoritas yang bisa memberangkatkan orang berhaji kecuali Kemenag. Dia menyebut pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kemenag sebagai penyelenggara haji ilegal.
"Jadi dalam UU, jelas dikatakan penyelenggara ibadah haji itu hanya pemerintah atau Kemenag," ucapnya.
Sementara menanggapi adanya perusahaan multilevel marketing (MLM) yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji, Ketua Umum DPP PPP itu menjelaskan akan melakukan kajian serta mendiskusikan hal itu dengan Polri untuk diambil tindakan. Dia menyebutkan tahun lalu diketahui ada 5.000 perusahaan yang melakukan penyelenggaraan haji.
"Setiap tahun ada haji nonkuota yang difasilitasi travel. Mereka memproses hingga keluar visa, sementara pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin," paparnya.
Berdasarkan analisis sementara, lanjut Menag, pihaknya menilai berangkat haji lewat perusahaan MLM tidak rasional. Bahkan, dana yang akan digunakan untuk memberangkatkan jamaah terakhir pun dinilai tidak jelas.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin juga mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan badan yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah, selain pemerintah. MUI juga berencana melakukan kajian terhadap dua perusahaan MLM yang melakukan penyelenggaraan haji.
(san)