Masa tahanan Corby kembali dikurangi

Sabtu, 18 Agustus 2012 - 09:40 WIB
Masa tahanan Corby kembali...
Masa tahanan Corby kembali dikurangi
A A A
Sindonews.com - Narapidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby kembali memperoleh remisi umum pada perayaan peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kali ini Corby mendapatkan remisi enam bulan potongan masa tahanan. Diperkirakan, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali itu, akan segera bebas karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah memperingan hukuman Corby dengan memberikan grasi lima penjara.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, remisi yang diberikan kepada Corby tidak berbeda dengan narapidana lain berdasarkan pada tidak adanya pelanggaran dan tidak ada catatan khusus dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kalau ada catatan dari Bapas. tentu akan dikeluarkan dari daftar yang memperoleh remisi," ujarnya.

Menurut Amir, remisi merupakan hak setip warga binaan dan tentu tidak boleh ada diskriminasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 /2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi umum dan khusus tahun 2012 ini masih akan mengacu pada PP No 28/2006 mengingat perubahan PP masih harus melalui proses harmonisasi.

"Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa selesai (pengganti PP Nomor 28 Tahun 2006). Masa sosialisasi dari PP pengganti tersebut akan berlangsung selama satu tahun," ujarnya.

Warga binaan asing lain yang memperoleh remisi umum pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-67 adalah Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice se-lama dua bulan.

Sebelumnya diberitakan, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dan terpidana pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi atau pengurangan tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menyebutkan, peringatan HUT RI kali ini pemerintah memberikan total remisi 58.595 narapidana.
(san)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved