Masa tahanan Corby kembali dikurangi
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 09:40 WIB
Masa tahanan Corby kembali dikurangi
A
A
A
Sindonews.com - Narapidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby kembali memperoleh remisi umum pada perayaan peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kali ini Corby mendapatkan remisi enam bulan potongan masa tahanan. Diperkirakan, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali itu, akan segera bebas karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah memperingan hukuman Corby dengan memberikan grasi lima penjara.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, remisi yang diberikan kepada Corby tidak berbeda dengan narapidana lain berdasarkan pada tidak adanya pelanggaran dan tidak ada catatan khusus dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kalau ada catatan dari Bapas. tentu akan dikeluarkan dari daftar yang memperoleh remisi," ujarnya.
Menurut Amir, remisi merupakan hak setip warga binaan dan tentu tidak boleh ada diskriminasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 /2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi umum dan khusus tahun 2012 ini masih akan mengacu pada PP No 28/2006 mengingat perubahan PP masih harus melalui proses harmonisasi.
"Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa selesai (pengganti PP Nomor 28 Tahun 2006). Masa sosialisasi dari PP pengganti tersebut akan berlangsung selama satu tahun," ujarnya.
Warga binaan asing lain yang memperoleh remisi umum pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-67 adalah Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice se-lama dua bulan.
Sebelumnya diberitakan, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dan terpidana pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi atau pengurangan tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menyebutkan, peringatan HUT RI kali ini pemerintah memberikan total remisi 58.595 narapidana.
Kali ini Corby mendapatkan remisi enam bulan potongan masa tahanan. Diperkirakan, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali itu, akan segera bebas karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah memperingan hukuman Corby dengan memberikan grasi lima penjara.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, remisi yang diberikan kepada Corby tidak berbeda dengan narapidana lain berdasarkan pada tidak adanya pelanggaran dan tidak ada catatan khusus dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kalau ada catatan dari Bapas. tentu akan dikeluarkan dari daftar yang memperoleh remisi," ujarnya.
Menurut Amir, remisi merupakan hak setip warga binaan dan tentu tidak boleh ada diskriminasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 /2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi umum dan khusus tahun 2012 ini masih akan mengacu pada PP No 28/2006 mengingat perubahan PP masih harus melalui proses harmonisasi.
"Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa selesai (pengganti PP Nomor 28 Tahun 2006). Masa sosialisasi dari PP pengganti tersebut akan berlangsung selama satu tahun," ujarnya.
Warga binaan asing lain yang memperoleh remisi umum pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-67 adalah Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice se-lama dua bulan.
Sebelumnya diberitakan, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dan terpidana pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi atau pengurangan tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menyebutkan, peringatan HUT RI kali ini pemerintah memberikan total remisi 58.595 narapidana.
(san)