Waspadai penyelenggara haji ilegal
Jum'at, 17 Agustus 2012 - 08:34 WIB
Waspadai penyelenggara haji ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Jelang musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyelenggara haji ilegal yang menawarkan berangkat haji lebih cepat tanpa melalui prosedur daftar tunggu.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjelaskan, berdasarkan UU tidak ada lembaga lain pemilik otoritas yang bisa memberangkatkan orang naik haji selain Kemenag. Dia menyebut pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kemenag sebagai penyelenggara haji ilegal. Karena itu, Menag mengimbau agar masyarakat tidak tergoda pada institusi lain yang memastikan bisa memberangkatkan jamaah tanpa melalui daftar tunggu. ”Prinsip dasar bagi masyarakat adalah bahwa pergi haji itu penyelenggaranya Kemenag,” katanya di Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.
Menurut dia, berangkat haji sudah diatur dalam kuota berdasarkan porsi yang tersedia. Ketentuan itu harus di jadikan dasar bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji sehingga tidak tertipu penyelenggara haji ilegal yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar di tahun itu juga. ”Kalau ada badan atau perseorangan yang mengatakan bisa memberangkatkan haji tahun ini juga hingga 100 atau 200 orang itu bohong,” tegasnya.
Sementara menanggapi adanya perusahaan multi-level marketing (MLM) yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji, Ketua Umum DPP PPP itu menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian serta mendiskusikan hal itu dengan Polri untuk diambil tindakan. Dia menyebutkan, tahun lalu diketahui ada 5.000 perusahaan yang melakukan penyelenggaraan haji. ”Setiap tahun ada haji nonkuota yang difasilitasi travel. Mereka memproses hingga keluar visa, sementara pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin,” paparnya.
Sementara jika dilihat dari segi syar’i, Kemenag menyerahkan sepenuhnya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk fatwa tentang haji yang menggunakan dana talangan. ”Analisis sementara bahwa jamaah terakhir yang akan berangkat melalui pola MLM tidak jelas,” tuturnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin juga mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan institusi yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah selain pemerintah. MUI juga berencana melakukan kajian terhadap dua perusahaan MLM yang menyelenggarakan haji.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjelaskan, berdasarkan UU tidak ada lembaga lain pemilik otoritas yang bisa memberangkatkan orang naik haji selain Kemenag. Dia menyebut pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kemenag sebagai penyelenggara haji ilegal. Karena itu, Menag mengimbau agar masyarakat tidak tergoda pada institusi lain yang memastikan bisa memberangkatkan jamaah tanpa melalui daftar tunggu. ”Prinsip dasar bagi masyarakat adalah bahwa pergi haji itu penyelenggaranya Kemenag,” katanya di Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.
Menurut dia, berangkat haji sudah diatur dalam kuota berdasarkan porsi yang tersedia. Ketentuan itu harus di jadikan dasar bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji sehingga tidak tertipu penyelenggara haji ilegal yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah dalam jumlah besar di tahun itu juga. ”Kalau ada badan atau perseorangan yang mengatakan bisa memberangkatkan haji tahun ini juga hingga 100 atau 200 orang itu bohong,” tegasnya.
Sementara menanggapi adanya perusahaan multi-level marketing (MLM) yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji, Ketua Umum DPP PPP itu menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian serta mendiskusikan hal itu dengan Polri untuk diambil tindakan. Dia menyebutkan, tahun lalu diketahui ada 5.000 perusahaan yang melakukan penyelenggaraan haji. ”Setiap tahun ada haji nonkuota yang difasilitasi travel. Mereka memproses hingga keluar visa, sementara pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin,” paparnya.
Sementara jika dilihat dari segi syar’i, Kemenag menyerahkan sepenuhnya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk fatwa tentang haji yang menggunakan dana talangan. ”Analisis sementara bahwa jamaah terakhir yang akan berangkat melalui pola MLM tidak jelas,” tuturnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin juga mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan institusi yang mengaku dapat memberangkatkan jamaah selain pemerintah. MUI juga berencana melakukan kajian terhadap dua perusahaan MLM yang menyelenggarakan haji.
(mhd)