17 Agustus, 58.595 napi dapat remisi

Jum'at, 17 Agustus 2012 - 05:02 WIB
17 Agustus, 58.595 napi dapat remisi
17 Agustus, 58.595 napi dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman kepada 58.595 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2012. Remisi tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo mengatakan, ada dua kategori penerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI. Yakni, remisi umum (RU I), dan remisi keseluruhan (RU II).

Remisi Umum (RU I) akan diberikan kepada 56.349 orang yang akan masih menjalani sisa masa pidana setelah diberikan remisi. Sedangkan 2.246 orang sisanya akan mendapatkan remisi keseluruhan (RU II).

"Jadi mereka yang menerima RU II ini bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi keseluruhan ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari 33 provinsi yang mengajukan permohonan remisi di direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang paling banyak mendapatkan remisi, adalah wilayah Jawa Barat dengan 6.715 orang, yang terdiri dari 6.247 orang untuk RU I, dan 468 untuk RU II.

Peringkat ke 2, dan 3 masing-masing, DKI Jakarta dengan 5.478 orang, dan Jawa Tengah dengan 5.166 orang. Sedangkan berdasarkan data resmi situs smslap.ditjenpas.go.id, jumlah penghuni Lapas/Rutan per 15 Agustus berjumlah 153.246, terdiri dari 50.275 tahanan, dan 102.971 napi.

Menurutnya, data yang masuk ke Ditjen Pas ini masih bersifat sementara, karena masih bisa berubah. Dia pun enggan membeberkan siapa saja yang mendapatkan remisi keseluruhan itu.

"Semua masih rahasia, dan akan diumumkan dan disampaikan secara simbolis oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin, dan akan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)