Pollycarpus dan Gayus dapat remisi
Rabu, 15 Agustus 2012 - 14:45 WIB
Pollycarpus dan Gayus dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Jabar Kemenkum HAM) akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman terhadap narapidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan terpidana kasus pajak Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan atau Gayus Tambunan. Tapi keduanya mendapatkan remisi berbeda.
Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dan khusus Idul Fitri. Gayus merupakan terpidana berbagai kasus korupsi, di antaranya penyuapan, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak hanya empat bulan.
"Gayus remisi umum 3 bulan, remisi khususnya Idul Fitri 1 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, kepada wartawan di Kanwil Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (15/8/2012).
Sedangkan Pollycarpus mendapat remisi untuk hari kemerdekaan 17 Agustus 2012 dari Kemenhum HAM sebanyak 6 bulan 20 hari.
"Polly itu dapat remisi umum 5 bulan, dan sebagai pemuka Pramuka dapat 1 bulan 20 hari. Jadi dapatnya 6 bulan 20 hari," katanya.
Pollycarpus termasuk yang paling besar mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Padahal Polly hanya mendapat remisi Hari Kemerdekaan saja.
Dedi mengatakan, perlakuan Polly selama di dalam tahanan telah berkelakuan baik. Dia juga aktif sebagai pemuka Pramuka di Lapas Sukamiskin Bandung. Sehingga Polly dianggap layak mendapatkan remisi.
"Pemuka itu membantu pegawai di bidang kerja yang ada di lapas. Polly sebagai pemuka pendidikan bidang Pramuka," ujarnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Polly sendiri sebagai salah seorang narapidana yang langganan menerima remisi. Pada Agustus tahun lalu, dia mendapat remisi sembilan bulan lima hari.
Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dan khusus Idul Fitri. Gayus merupakan terpidana berbagai kasus korupsi, di antaranya penyuapan, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak hanya empat bulan.
"Gayus remisi umum 3 bulan, remisi khususnya Idul Fitri 1 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, kepada wartawan di Kanwil Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (15/8/2012).
Sedangkan Pollycarpus mendapat remisi untuk hari kemerdekaan 17 Agustus 2012 dari Kemenhum HAM sebanyak 6 bulan 20 hari.
"Polly itu dapat remisi umum 5 bulan, dan sebagai pemuka Pramuka dapat 1 bulan 20 hari. Jadi dapatnya 6 bulan 20 hari," katanya.
Pollycarpus termasuk yang paling besar mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Padahal Polly hanya mendapat remisi Hari Kemerdekaan saja.
Dedi mengatakan, perlakuan Polly selama di dalam tahanan telah berkelakuan baik. Dia juga aktif sebagai pemuka Pramuka di Lapas Sukamiskin Bandung. Sehingga Polly dianggap layak mendapatkan remisi.
"Pemuka itu membantu pegawai di bidang kerja yang ada di lapas. Polly sebagai pemuka pendidikan bidang Pramuka," ujarnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Polly sendiri sebagai salah seorang narapidana yang langganan menerima remisi. Pada Agustus tahun lalu, dia mendapat remisi sembilan bulan lima hari.
(mhd)