Berkas belum P21, KPK masih tahan Taufan Andoso
Rabu, 15 Agustus 2012 - 13:12 WIB
Berkas belum P21, KPK masih tahan Taufan Andoso
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Taufan Andoso Yakin (TAY). Pasalnya berkas perkara yang sedang disusun KPK masih belum lengkap.
"Belum P21, kemungkinan habis Lebaran, sekitar dua atau tiga minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (masa penahanan) tahap kedua," kata Kuasa hukum TAY, Purwantoro, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).
Purwantoro menegaskan, kliennya yang menjabat Wakil Ketua DPRD provinsi Riau itu tidak mengetahui kasus suap PON ke XVIII itu. Taufan hanya diketahui sebagai pimpinan dewan yang hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 lalu itu.
"Kalau soal suap beliau tidak tahu-menahu. Karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," jelas Purwantoro.
Kasus dugaan suap tersebut guna memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daeah (perda) PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka. 10 diantaranya anggota DPRD Riau.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan fakta di persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Belum P21, kemungkinan habis Lebaran, sekitar dua atau tiga minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (masa penahanan) tahap kedua," kata Kuasa hukum TAY, Purwantoro, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).
Purwantoro menegaskan, kliennya yang menjabat Wakil Ketua DPRD provinsi Riau itu tidak mengetahui kasus suap PON ke XVIII itu. Taufan hanya diketahui sebagai pimpinan dewan yang hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 lalu itu.
"Kalau soal suap beliau tidak tahu-menahu. Karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," jelas Purwantoro.
Kasus dugaan suap tersebut guna memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daeah (perda) PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka. 10 diantaranya anggota DPRD Riau.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan fakta di persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(mhd)