KPK ajukan banding vonis Soemarmo
Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:55 WIB
KPK ajukan banding vonis Soemarmo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2011-2012 itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.
Karena itu, pihaknya segera mempersiapkan banding atas putusan tersebut. "Rencananya KPK akan banding berkaitan dengan vonis satu tahun enam bulan SHS itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat ditanyakan apa yang menjadi alasan banding tersebut dilakukan KPK, Johan menuturkan, selain vonis Soemarmo yang rendah, pasal yang diputuskan hakim juga berbeda dengan pasal dakwaan primer yang disangkakan jaksa. "Vonis tidak sesuai tuntutan dan berkaitan dengan pasal," tambahnya.
Kuasa hukum Soemarmo, Syafri Nur mengatakan, secara fakta dan bukti hukum, kliennya tidak mengarahkan sesuai yang didakwa JPU KPK. Jika KPK bersiap melakukan banding, pihaknya akan mengajukan banding yang sama.
"Kalau mereka ajukan banding, kita banding juga. Kan memang tidak terbukti Pak Soemarmo yang mengarahkan suap itu," kata Syafri saat dihubungi di Jakarta, tadi malam.
Sebelumnya Soemarmo divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2012.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan, selain vonis, Soemarmo juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, itu diganti hukuman dua bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Soemarmo dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
Majelis menyatakan terdakwa bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang senilai Rp344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang berdasarkan desakan dari anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2011-2012 itu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.
Karena itu, pihaknya segera mempersiapkan banding atas putusan tersebut. "Rencananya KPK akan banding berkaitan dengan vonis satu tahun enam bulan SHS itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat ditanyakan apa yang menjadi alasan banding tersebut dilakukan KPK, Johan menuturkan, selain vonis Soemarmo yang rendah, pasal yang diputuskan hakim juga berbeda dengan pasal dakwaan primer yang disangkakan jaksa. "Vonis tidak sesuai tuntutan dan berkaitan dengan pasal," tambahnya.
Kuasa hukum Soemarmo, Syafri Nur mengatakan, secara fakta dan bukti hukum, kliennya tidak mengarahkan sesuai yang didakwa JPU KPK. Jika KPK bersiap melakukan banding, pihaknya akan mengajukan banding yang sama.
"Kalau mereka ajukan banding, kita banding juga. Kan memang tidak terbukti Pak Soemarmo yang mengarahkan suap itu," kata Syafri saat dihubungi di Jakarta, tadi malam.
Sebelumnya Soemarmo divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2012.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan, selain vonis, Soemarmo juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, itu diganti hukuman dua bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Soemarmo dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
Majelis menyatakan terdakwa bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang senilai Rp344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang berdasarkan desakan dari anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono.
(san)