Tunjangan guru dikirim langsung
Rabu, 15 Agustus 2012 - 08:58 WIB
Tunjangan guru dikirim langsung
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan guru dan anggota DPR meminta tunjangan profesi sebaiknya ditransfer langsung ke rekening guru. Langkah ini dinilai bisa mengatasi keterlambatan pembayaran.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, selama ini tunjangan yang disalurkan melalui kabupaten/kota sering mengalami keterlambatan. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mengambil penyaluran melalui provinsi dan langsung dikirim ke rekening guru. “Melalui pola tersebut juga bisa mengurangi keterlambatan ataupun kesalahan data pada saat pembayaran tunjangan profesi,” katanya saat bedah uji kompetensi guru (UKG) di Kantor PGRI Pusat, Selasa 14 Agustus 2012.
PGRI juga meminta uang tunjangan tidak mampir kerekening sekolah ataupun dinas pendidikan setempat. “Kami tidak terlalu risau dengan mekanisme apapun asal guru menerima tepat waktu,” imbuhnya. Anggota DPD ini mengungkapkan, pembayaran tunjangan profesi ini sangat memprihatinkan padahal program ini gagasan pemerintah pusat.
Karena itu, pada saat rapat bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, pihaknya meminta agar tidak cukup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menangani tunjangan profesi ini, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus terlibat. Dia menyatakan, Kemendagri akan mampu mengawal kinerja pemerintah provinsi sehingga mampu membayar tunjangan profesi tepat waktu.
Sedangkan Kemenkeu menangani nominal anggaran tunjangan profesi. Dia berharap pembayaran tunjangan profesi berikutnya akan lebih baik. Namun, saat ini Kemendikbud harus bertanggung jawab karena itu bagian tugas dari kementerian ini. “Mestinya Kemendikbud tak melemparnya ke kabupaten kota dan begitu pula sebaliknya,” beber dia. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, sebaiknya tunjangan profesi memang langsung ditransfer ke rekening guru.
Melalui mekanisme tersebut, pencairannya bisa tepat waktu dan jika ada masalah, akan jelas ke mana uang itu dapat ditelusuri. “Tidak saling lempar tanggung jawab kembali,” katanya. Dia juga sependapat jika anggaran tunjangan profesi ini dilempar ke pemerintah provinsi dalam rangka menghormati otonomi daerah. Raihan meminta agar ada diskusi lebih lanjut mengenai perubahan mekanisme tunjangan profesi ini dengan para pemangku kepentingan sehingga mekanisme baru dapat dilaksanakan dengan baik.
Namun, anggota Fraksi PKS ini memberikan persetujuannya dengan catatan dana tersebut bukan dihitung dari anggaran 20 persen fungsi pendidikan di provinsi. Anggaran tunjangan profesi ini sudah diambil dari bagian 20 persen anggaran fungsi pendidikan di pemerintah pusat. “Ini agar dana di provinsi diharap bisa menambah besar lagi dana fungsi pendidikan mereka dan otomatis kabupaten kota akan memaksimalkan anggaran 20 persen dana pendidikan daerah karena sudah tidak ada lagi dana masuk untuk guru,” ungkapnya.
Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud mengatakan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp30,6 triliun akan ditransfer langsung ke kabupaten/kota. Tunjangan profesi akan dibagikan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sebanyak 19.132 guru dan pendidikan dasar 731.039 guru.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, selama ini tunjangan yang disalurkan melalui kabupaten/kota sering mengalami keterlambatan. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mengambil penyaluran melalui provinsi dan langsung dikirim ke rekening guru. “Melalui pola tersebut juga bisa mengurangi keterlambatan ataupun kesalahan data pada saat pembayaran tunjangan profesi,” katanya saat bedah uji kompetensi guru (UKG) di Kantor PGRI Pusat, Selasa 14 Agustus 2012.
PGRI juga meminta uang tunjangan tidak mampir kerekening sekolah ataupun dinas pendidikan setempat. “Kami tidak terlalu risau dengan mekanisme apapun asal guru menerima tepat waktu,” imbuhnya. Anggota DPD ini mengungkapkan, pembayaran tunjangan profesi ini sangat memprihatinkan padahal program ini gagasan pemerintah pusat.
Karena itu, pada saat rapat bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, pihaknya meminta agar tidak cukup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menangani tunjangan profesi ini, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus terlibat. Dia menyatakan, Kemendagri akan mampu mengawal kinerja pemerintah provinsi sehingga mampu membayar tunjangan profesi tepat waktu.
Sedangkan Kemenkeu menangani nominal anggaran tunjangan profesi. Dia berharap pembayaran tunjangan profesi berikutnya akan lebih baik. Namun, saat ini Kemendikbud harus bertanggung jawab karena itu bagian tugas dari kementerian ini. “Mestinya Kemendikbud tak melemparnya ke kabupaten kota dan begitu pula sebaliknya,” beber dia. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, sebaiknya tunjangan profesi memang langsung ditransfer ke rekening guru.
Melalui mekanisme tersebut, pencairannya bisa tepat waktu dan jika ada masalah, akan jelas ke mana uang itu dapat ditelusuri. “Tidak saling lempar tanggung jawab kembali,” katanya. Dia juga sependapat jika anggaran tunjangan profesi ini dilempar ke pemerintah provinsi dalam rangka menghormati otonomi daerah. Raihan meminta agar ada diskusi lebih lanjut mengenai perubahan mekanisme tunjangan profesi ini dengan para pemangku kepentingan sehingga mekanisme baru dapat dilaksanakan dengan baik.
Namun, anggota Fraksi PKS ini memberikan persetujuannya dengan catatan dana tersebut bukan dihitung dari anggaran 20 persen fungsi pendidikan di provinsi. Anggaran tunjangan profesi ini sudah diambil dari bagian 20 persen anggaran fungsi pendidikan di pemerintah pusat. “Ini agar dana di provinsi diharap bisa menambah besar lagi dana fungsi pendidikan mereka dan otomatis kabupaten kota akan memaksimalkan anggaran 20 persen dana pendidikan daerah karena sudah tidak ada lagi dana masuk untuk guru,” ungkapnya.
Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud mengatakan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp30,6 triliun akan ditransfer langsung ke kabupaten/kota. Tunjangan profesi akan dibagikan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sebanyak 19.132 guru dan pendidikan dasar 731.039 guru.
(mhd)