Tunjangan profesi harusnya ditarik ke provinsi

Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:40 WIB
Tunjangan profesi harusnya...
Tunjangan profesi harusnya ditarik ke provinsi
A A A
Sindonews.com - Kewenangan untuk memberikan tunjangan profesi untuk guru sebaiknya ditarik ke provinsi, agar tidak ada lagi keterlambatan ataupun kesalahan data pada saat pembayaran tunjangan profesi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo di sela-sela Bedah Uji Kompetensi Guru (UKG) di Kantor PGRI Pusat, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Dia mengatakan, jika anggaran tunjangan profesi ditarik ke pemerintah provinsi, maka pihaknya meminta uangnya langsung masuk ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Artinya, tunjangan profesi itu tidak mampir dulu ke rekening sekolah, ataupun dinas pendidikan setempat.

"Kami tidak terlalu risau dengan mekanisme apapun asal guru menerima tepat waktu dan jumlah," katanya.

Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi ini sangat memprihatinkan, padahal yang memprogramkan adanya tunjangan ini adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri ikut dilibatkan membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani tunjangan profesi ini.

"Kemendagri akan mampu mengawal kinerja pemerintah provinsi, sehingga mampu membayar tunjangan profesi tepat waktu dan jumlah sesuai dengan nominal anggaran tunjangan profesi yang ditransfer Kementerian Keuangan dan persyaratan teknis yang dibuat Kemendikbud," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, sebaiknya tunjangan profesi memang langsung ditransfer ke rekening guru sehingga tepat waktu dan jika ada masalah maka akan jelas kemana uang itu dapat ditelusuri dan tidak saling lempar tanggung jawab kembali.

Namun, Politikus dari Fraksi PKS ini memberikan persetujuannya dengan catatan dimana dana tersebut jangan dihitung dari anggaran 20 persen fungsi pendidikan di provinsi. Karena, anggaran tunjangan profesi ini sudah diambil dari bagian 20 persen anggaran fungsi pendidikan di pemerintah pusat.

"Ini agar dana di provinsi diharap bisa menambah besar lagi dana fungsi pendidikan mereka, dan otomatis kabupaten kota akan memaksimalkan anggaran 20 persen dana pendidikan daerah, karena sudah tidak ada lagi dana masuk untuk guru," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
Guru Madrasah Bersiap,...
Guru Madrasah Bersiap, Asesmen Kompetensi Berbasis Digital Dimulai Juni 2024
Siap Jadi Guru? Pendaftaran...
Siap Jadi Guru? Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka
Kelulusan UKPPPG Calon...
Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini
Pemerintah Gagal, Sertifikasi...
Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
Kemenag Tambah Syarat...
Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Ribuan Guru serta Siswa Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Literasi dan Numerasi
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved