Tunjangan profesi harusnya ditarik ke provinsi
Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:40 WIB
Tunjangan profesi harusnya ditarik ke provinsi
A
A
A
Sindonews.com - Kewenangan untuk memberikan tunjangan profesi untuk guru sebaiknya ditarik ke provinsi, agar tidak ada lagi keterlambatan ataupun kesalahan data pada saat pembayaran tunjangan profesi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo di sela-sela Bedah Uji Kompetensi Guru (UKG) di Kantor PGRI Pusat, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia mengatakan, jika anggaran tunjangan profesi ditarik ke pemerintah provinsi, maka pihaknya meminta uangnya langsung masuk ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Artinya, tunjangan profesi itu tidak mampir dulu ke rekening sekolah, ataupun dinas pendidikan setempat.
"Kami tidak terlalu risau dengan mekanisme apapun asal guru menerima tepat waktu dan jumlah," katanya.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi ini sangat memprihatinkan, padahal yang memprogramkan adanya tunjangan ini adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri ikut dilibatkan membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani tunjangan profesi ini.
"Kemendagri akan mampu mengawal kinerja pemerintah provinsi, sehingga mampu membayar tunjangan profesi tepat waktu dan jumlah sesuai dengan nominal anggaran tunjangan profesi yang ditransfer Kementerian Keuangan dan persyaratan teknis yang dibuat Kemendikbud," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, sebaiknya tunjangan profesi memang langsung ditransfer ke rekening guru sehingga tepat waktu dan jika ada masalah maka akan jelas kemana uang itu dapat ditelusuri dan tidak saling lempar tanggung jawab kembali.
Namun, Politikus dari Fraksi PKS ini memberikan persetujuannya dengan catatan dimana dana tersebut jangan dihitung dari anggaran 20 persen fungsi pendidikan di provinsi. Karena, anggaran tunjangan profesi ini sudah diambil dari bagian 20 persen anggaran fungsi pendidikan di pemerintah pusat.
"Ini agar dana di provinsi diharap bisa menambah besar lagi dana fungsi pendidikan mereka, dan otomatis kabupaten kota akan memaksimalkan anggaran 20 persen dana pendidikan daerah, karena sudah tidak ada lagi dana masuk untuk guru," tandasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo di sela-sela Bedah Uji Kompetensi Guru (UKG) di Kantor PGRI Pusat, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dia mengatakan, jika anggaran tunjangan profesi ditarik ke pemerintah provinsi, maka pihaknya meminta uangnya langsung masuk ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Artinya, tunjangan profesi itu tidak mampir dulu ke rekening sekolah, ataupun dinas pendidikan setempat.
"Kami tidak terlalu risau dengan mekanisme apapun asal guru menerima tepat waktu dan jumlah," katanya.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi ini sangat memprihatinkan, padahal yang memprogramkan adanya tunjangan ini adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri ikut dilibatkan membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani tunjangan profesi ini.
"Kemendagri akan mampu mengawal kinerja pemerintah provinsi, sehingga mampu membayar tunjangan profesi tepat waktu dan jumlah sesuai dengan nominal anggaran tunjangan profesi yang ditransfer Kementerian Keuangan dan persyaratan teknis yang dibuat Kemendikbud," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar menyatakan, sebaiknya tunjangan profesi memang langsung ditransfer ke rekening guru sehingga tepat waktu dan jika ada masalah maka akan jelas kemana uang itu dapat ditelusuri dan tidak saling lempar tanggung jawab kembali.
Namun, Politikus dari Fraksi PKS ini memberikan persetujuannya dengan catatan dimana dana tersebut jangan dihitung dari anggaran 20 persen fungsi pendidikan di provinsi. Karena, anggaran tunjangan profesi ini sudah diambil dari bagian 20 persen anggaran fungsi pendidikan di pemerintah pusat.
"Ini agar dana di provinsi diharap bisa menambah besar lagi dana fungsi pendidikan mereka, dan otomatis kabupaten kota akan memaksimalkan anggaran 20 persen dana pendidikan daerah, karena sudah tidak ada lagi dana masuk untuk guru," tandasnya.
(lil)