Verifikasi KPU jangan diskriminatif
Selasa, 14 Agustus 2012 - 09:29 WIB
Verifikasi KPU jangan diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan agar tidak diskriminatif dalam verifikasi administratif dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu 2014. Jangan ada perbedaan penyikapan antara parpol lama dan parpol baru.
"Jangan mentang-mentang parpol lama dan pernah lolos ke parlemen, verifikasinya agak longgar. KPU tidak boleh membeda-bedakan. Satu lagi, dituntut transparansi dalam pelaksanaan verifikasi. Ini prinsip," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Menurut Ray, KPU pun perlu memastikan ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengecekan dan pengawasan verifikasi. Verifikasi parpol calon peserta pemilu tidak main-main karena keputusannya akan menjadi keputusan negara. "Harus dijaga benar jangan sampai ada kongkalikong dan manipulasi data," katanya.
Ray juga mengingatkan bahwa parpol lama yang sudah masuk parlemen belum tentu masih memenuhi persyaratan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam aspek syarat jumlah kepengurusan. Bisa saja ada kepengurusan parpol yang sudah vakum di daerah dan mengurangi kelengkapan persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD, parpol dapat mengikuti pemilu jika memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu antara lain harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota. Parpol juga harus memiliki kantor tetap di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan.
Persyaratan pada UU Pemilu terdahulu yaitu UU No 10/2008 lebih ringan. Pada Pemilu 2009, parpol bisa menjadi peserta pemilu jika memiliki kepengurusan di 75 persen provinsi dan 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Te-PI) Jeirry Sumampow mengingatkan KPU untuk mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal verifikasi. Pasal dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang digugat beberapa parpol baru dan parpol nonparlemen adalah yang mengatur kewajiban verifikasi hanya ditujukan pada parpol baru dan parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak memiliki wakil di DPR.
Menurut Jeirry, jika MK mengabulkan gugatan itu, semua parpol termasuk yang sekarang ini ada di DPR harus menjalani verifikasi administratif dan faktual. "Sekarang ini KPU seolah-olah yakin bahwa MK tak akan mengabulkan gugatan parpol itu sehingga terkesan tidak ada antisipasinya. Padahal jika itu dikabulkan, tugas KPU akan bertambah berat," ungkapnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan mengawal proses verifikasi peserta pemilu yang dijalankan KPU. "Setelah melakukan pendaftaran di KPU sebagai peserta pemilu, Partai NasDem tetap berkonsentrasi untuk mengawal proses verifikasi dan tetap bersiap jika sewaktu-waktu KPU membutuhkan kelengkapan ataupun tambahan berkas dalam rangka verifikasi," ungkap Ferry.
Selain memantau jalannya verifikasi, NasDem tetap konsisten menjalankan program konsolidasi, khususnya dalam melengkapi infrastruktur partai hingga tingkat desa. "Kita juga melakukan pematangan mekanisme rekrutmen dan finalisasi Buku Putih Restorasi. Hal ini kita lakukan karena NasDem menyadari bahwa pemulihan citra parpol dan politisi harus dimulai dari rekrutmen," katanya.
Di tempat terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, pihaknya bersama KPU sudah berkomitmen tidak memberi toleransi sedikit pun kepada berkas verifikasi parpol yang tidak valid. Karena itu, pihaknya mengimbau parpol harus benar-benar mempersiapkan diri.
Dalam proses verifikasi, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi dari KPU. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menjamin tidak akan ada sama sekali interaksi antara parpol dan verifikator. Dia menegaskan, proses pendaftaran dan verifikasi parpol kali ini akan dilakukan sangat transparan. "Proses verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2014 tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Parpol yang lolos menjadi peserta berarti sudah betul-betul memenuhi syarat," ujarnya.
Verifikasi faktual dilakukan mulai 28 Oktober. Penetapan parpol peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan 15 Desember 2012. Peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun menilai, persyaratan verifikasi Pemilu 2014 cukup berat secara teoretis. Karena itu, pihaknya memperkirakan jumlah parpol yang akan lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak akan lebih dari 15 partai.
"Jangan mentang-mentang parpol lama dan pernah lolos ke parlemen, verifikasinya agak longgar. KPU tidak boleh membeda-bedakan. Satu lagi, dituntut transparansi dalam pelaksanaan verifikasi. Ini prinsip," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Menurut Ray, KPU pun perlu memastikan ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengecekan dan pengawasan verifikasi. Verifikasi parpol calon peserta pemilu tidak main-main karena keputusannya akan menjadi keputusan negara. "Harus dijaga benar jangan sampai ada kongkalikong dan manipulasi data," katanya.
Ray juga mengingatkan bahwa parpol lama yang sudah masuk parlemen belum tentu masih memenuhi persyaratan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam aspek syarat jumlah kepengurusan. Bisa saja ada kepengurusan parpol yang sudah vakum di daerah dan mengurangi kelengkapan persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD, parpol dapat mengikuti pemilu jika memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu antara lain harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota. Parpol juga harus memiliki kantor tetap di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan.
Persyaratan pada UU Pemilu terdahulu yaitu UU No 10/2008 lebih ringan. Pada Pemilu 2009, parpol bisa menjadi peserta pemilu jika memiliki kepengurusan di 75 persen provinsi dan 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Te-PI) Jeirry Sumampow mengingatkan KPU untuk mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal verifikasi. Pasal dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang digugat beberapa parpol baru dan parpol nonparlemen adalah yang mengatur kewajiban verifikasi hanya ditujukan pada parpol baru dan parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak memiliki wakil di DPR.
Menurut Jeirry, jika MK mengabulkan gugatan itu, semua parpol termasuk yang sekarang ini ada di DPR harus menjalani verifikasi administratif dan faktual. "Sekarang ini KPU seolah-olah yakin bahwa MK tak akan mengabulkan gugatan parpol itu sehingga terkesan tidak ada antisipasinya. Padahal jika itu dikabulkan, tugas KPU akan bertambah berat," ungkapnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan mengawal proses verifikasi peserta pemilu yang dijalankan KPU. "Setelah melakukan pendaftaran di KPU sebagai peserta pemilu, Partai NasDem tetap berkonsentrasi untuk mengawal proses verifikasi dan tetap bersiap jika sewaktu-waktu KPU membutuhkan kelengkapan ataupun tambahan berkas dalam rangka verifikasi," ungkap Ferry.
Selain memantau jalannya verifikasi, NasDem tetap konsisten menjalankan program konsolidasi, khususnya dalam melengkapi infrastruktur partai hingga tingkat desa. "Kita juga melakukan pematangan mekanisme rekrutmen dan finalisasi Buku Putih Restorasi. Hal ini kita lakukan karena NasDem menyadari bahwa pemulihan citra parpol dan politisi harus dimulai dari rekrutmen," katanya.
Di tempat terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, pihaknya bersama KPU sudah berkomitmen tidak memberi toleransi sedikit pun kepada berkas verifikasi parpol yang tidak valid. Karena itu, pihaknya mengimbau parpol harus benar-benar mempersiapkan diri.
Dalam proses verifikasi, Bawaslu dijanjikan akan mendapat seluruh salinan data verifikasi dari KPU. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menjamin tidak akan ada sama sekali interaksi antara parpol dan verifikator. Dia menegaskan, proses pendaftaran dan verifikasi parpol kali ini akan dilakukan sangat transparan. "Proses verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2014 tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Parpol yang lolos menjadi peserta berarti sudah betul-betul memenuhi syarat," ujarnya.
Verifikasi faktual dilakukan mulai 28 Oktober. Penetapan parpol peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan 15 Desember 2012. Peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun menilai, persyaratan verifikasi Pemilu 2014 cukup berat secara teoretis. Karena itu, pihaknya memperkirakan jumlah parpol yang akan lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak akan lebih dari 15 partai.
(mhd)