KPK periksa pegawai PT CMMA
Senin, 13 Agustus 2012 - 17:31 WIB
KPK periksa pegawai PT CMMA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Intan Pardede yang juga merupakan seorang pegawai PT Cipta mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Intan yang datang dengan mengenakan baju berwarna hijau, terus menjawab tidak tahu ketika ditanya perihal kedatangannya ke Gedung KPK oleh wartawan. Dia mengaku datang ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya cuma antar akta saja," kata Intan sambil menunjukkan sebuah amplop besar warna coklat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Intan sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal kasus korupsi yang saat ini menjerat atasannya, Budi Susanto. Sedangkan akta yang dibawanya diakuinya hanya berisi data perusahaan saja. "Akta perusahaan kapan berdirinya," tukasnya sambil berlalu.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan Budi Susanto sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Budi dalam kasus yang sama.
Sekadar diketahui, PT ITI milik Sukotjo Bambang digandeng dalam proyek pembuatan simulator SIM oleh PT CMMA yang dipimpin Budi Susanto.
Berdasarkan keterangan Sukotjo Bambang, PT CMMA memenangi proyek senilai Rp196,87 miliar, dengan rincian simulator motor sebanyak 700 unit, atau senilai 54,453 miliar. Serta, alat simulasi mobil sebanyak 556 unit, atau senilai 142,415 miliar. Padahal, PT CMMA membeli alat-alat tersebut dengan harga Rp83 miliar dari PT ITI.
Intan yang datang dengan mengenakan baju berwarna hijau, terus menjawab tidak tahu ketika ditanya perihal kedatangannya ke Gedung KPK oleh wartawan. Dia mengaku datang ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya cuma antar akta saja," kata Intan sambil menunjukkan sebuah amplop besar warna coklat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Intan sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal kasus korupsi yang saat ini menjerat atasannya, Budi Susanto. Sedangkan akta yang dibawanya diakuinya hanya berisi data perusahaan saja. "Akta perusahaan kapan berdirinya," tukasnya sambil berlalu.
Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan Budi Susanto sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan status tersangka terhadap Budi dalam kasus yang sama.
Sekadar diketahui, PT ITI milik Sukotjo Bambang digandeng dalam proyek pembuatan simulator SIM oleh PT CMMA yang dipimpin Budi Susanto.
Berdasarkan keterangan Sukotjo Bambang, PT CMMA memenangi proyek senilai Rp196,87 miliar, dengan rincian simulator motor sebanyak 700 unit, atau senilai 54,453 miliar. Serta, alat simulasi mobil sebanyak 556 unit, atau senilai 142,415 miliar. Padahal, PT CMMA membeli alat-alat tersebut dengan harga Rp83 miliar dari PT ITI.
(lil)