Miranda minta dibebaskan
Senin, 13 Agustus 2012 - 13:11 WIB
Miranda minta dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom meyakini semua dakwaan jaksa kabur. Dia merasa seharusnya dibebaskan, karena dakwaan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak terbukti.
"Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya. Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan kalau pengadilan ini benar, dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pagi ini, Suyitno, Udju Djuhaeri, maupun Darsup Yusuf, yang semuanya merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004, kompak mengatakan tidak mengetahui maksud dari uang (cek pelawat) yang diterima mereka pada 2004 lalu.
Selain itu, ketiganya juga mengatakan tidak pernah diperkenalkan Nunun Nurbaeti ke Miranda, maupun sebaliknya. Bahkan ketiganya mengaku belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada di antara mereka yang mengenal Nunun.
Karena kesaksian itu, Miranda yakin kalau dakwaan terhadapnya tidak terbukti. Apalagi, Udju juga sempat mengakui dirinya tidak memilih Miranda meskipun menerima uang tersebut.
"Dari keterangan mereka (para saksi), semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, Endin yang tidak memilih sayapun menerima uang itu," tukas Miranda.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Diduga cek pelawat sebesar Rp20,8 miliar yang disebar ke anggota DPR bertujuan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat itu.
"Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya. Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan kalau pengadilan ini benar, dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pagi ini, Suyitno, Udju Djuhaeri, maupun Darsup Yusuf, yang semuanya merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004, kompak mengatakan tidak mengetahui maksud dari uang (cek pelawat) yang diterima mereka pada 2004 lalu.
Selain itu, ketiganya juga mengatakan tidak pernah diperkenalkan Nunun Nurbaeti ke Miranda, maupun sebaliknya. Bahkan ketiganya mengaku belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada di antara mereka yang mengenal Nunun.
Karena kesaksian itu, Miranda yakin kalau dakwaan terhadapnya tidak terbukti. Apalagi, Udju juga sempat mengakui dirinya tidak memilih Miranda meskipun menerima uang tersebut.
"Dari keterangan mereka (para saksi), semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, Endin yang tidak memilih sayapun menerima uang itu," tukas Miranda.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Diduga cek pelawat sebesar Rp20,8 miliar yang disebar ke anggota DPR bertujuan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat itu.
(ysw)