22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak

Minggu, 12 Agustus 2012 - 18:10 WIB
22 mobil Damkar sitaan...
22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 22 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Damkar yang melibatkan mantan kepala daerah dan mantan menteri dalam negeri, saat ini mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat.

"Mobil-mobil Damkar yang disita dalam kondisi baru dan berfungsi dengan baik, saat ini dalam kondisi rusak dan memprihatinkan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sihabuddin, di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Dia mengungkapkan, tidak hanya mobil Damkar, tapi masih banyak benda-benda barang sitaan lain yang menumpuk di Rupbasan dalam kondisi rusak. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif lama, dan eksekusi terhadap benda sitaan tidak langsung dilakukan.

"Rupbasan belum memiliki sarana gedung yang memadai untuk menyimpan benda-benda besar baik bentuk, jenis, dan jumlah. Selain itu, minimnya biaya perawatan juga menjadi persoalan serius di Rupbasan. Jika benda-benda itu hanya didiamkan, tanpa perawatan, pasti akan rusak," paparnya.

Menurutnya, berbagai penyebab benda sitaan dan barang rampasan negara menjadi menumpuk, mangkrak, dan rusak di Rupbasan, adalah benda sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, karena tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Selain itu, ada juga benda sitaan yang tidak diambil oleh pihak keluarga, tetapi juga tidak ada penyelesaian dari pihak yang menahan. Kemudian, tidak adanya batas waktu penitipan benda sitaan di Rupbasan juga merupakan salah satu penyebab mangkraknya benda-benda sitaan.

"Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada turunnya nilai ekonomis barang. Tentunya, akan mengurangi pengembalian nilai aset negara yang di korupsi," ungkapnya.

Audi Suharlis dari KPK mengakui bahwa pihak KPK telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan status hukum mobil Damkar yang saat ini dalam kondisi mangkrak di Rupbasan Jakarta Pusat.

"Mobil Damkar saat ini sedang menjadi barang bukti pada kasus yang lain, dan untuk kasus yang pertama, KPK belum menerima surat putusan dari MA, sehingga KPK belum dapat melakukan eksekusi terhadap mobil Damkar tersebut," ujar Audi.
(kur)
Berita Terkait
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Penyitaan Kayu Ilegal...
Penyitaan Kayu Ilegal di Makassar
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Jelang Akhir Tahun,...
Jelang Akhir Tahun, Polda Riau Musnahkan Sejumlah Barang Sitaan
Terbukti Jual Barang...
Terbukti Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot
Barang Sitaan Kejagung,...
Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved