22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak

Minggu, 12 Agustus 2012 - 18:10 WIB
22 mobil Damkar sitaan...
22 mobil Damkar sitaan KPK mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 22 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Damkar yang melibatkan mantan kepala daerah dan mantan menteri dalam negeri, saat ini mangkrak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat.

"Mobil-mobil Damkar yang disita dalam kondisi baru dan berfungsi dengan baik, saat ini dalam kondisi rusak dan memprihatinkan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sihabuddin, di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Dia mengungkapkan, tidak hanya mobil Damkar, tapi masih banyak benda-benda barang sitaan lain yang menumpuk di Rupbasan dalam kondisi rusak. Hal ini disebabkan karena proses peradilan yang relatif lama, dan eksekusi terhadap benda sitaan tidak langsung dilakukan.

"Rupbasan belum memiliki sarana gedung yang memadai untuk menyimpan benda-benda besar baik bentuk, jenis, dan jumlah. Selain itu, minimnya biaya perawatan juga menjadi persoalan serius di Rupbasan. Jika benda-benda itu hanya didiamkan, tanpa perawatan, pasti akan rusak," paparnya.

Menurutnya, berbagai penyebab benda sitaan dan barang rampasan negara menjadi menumpuk, mangkrak, dan rusak di Rupbasan, adalah benda sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, karena tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Selain itu, ada juga benda sitaan yang tidak diambil oleh pihak keluarga, tetapi juga tidak ada penyelesaian dari pihak yang menahan. Kemudian, tidak adanya batas waktu penitipan benda sitaan di Rupbasan juga merupakan salah satu penyebab mangkraknya benda-benda sitaan.

"Kondisi kerusakan pada benda sitaan pastinya akan berdampak pada turunnya nilai ekonomis barang. Tentunya, akan mengurangi pengembalian nilai aset negara yang di korupsi," ungkapnya.

Audi Suharlis dari KPK mengakui bahwa pihak KPK telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan status hukum mobil Damkar yang saat ini dalam kondisi mangkrak di Rupbasan Jakarta Pusat.

"Mobil Damkar saat ini sedang menjadi barang bukti pada kasus yang lain, dan untuk kasus yang pertama, KPK belum menerima surat putusan dari MA, sehingga KPK belum dapat melakukan eksekusi terhadap mobil Damkar tersebut," ujar Audi.
(kur)
Berita Terkait
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Penyitaan Kayu Ilegal...
Penyitaan Kayu Ilegal di Makassar
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Terbukti Jual Barang...
Terbukti Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot
Jelang Akhir Tahun,...
Jelang Akhir Tahun, Polda Riau Musnahkan Sejumlah Barang Sitaan
Barang Sitaan Kejagung,...
Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved