Saksi pojokkan Miranda
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 08:55 WIB
Saksi pojokkan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 Agus Condro dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi memberatkan dalam persidangan Miranda S Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Agus mengakui telah menerima 10 lembar cek senilai Rp50 juta per lembarnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp500 juta, yang diterima sehari setelah pemilihan Miranda sebagai DGS BI.
Dia menuturkan, sebelum pemilihan, fraksinya menggelar rapat internal. Dalam rapat itu, ketua fraksi PDIP menyampaikan masing-masing anggota awalnya akan mendapatkan Rp300 juta. Namun sesaat kemudian, ketua fraksi mengungkapkan celetukan bahwa Miranda menyanggupi kalau ada anggota yang meminta Rp500 juta.
"Bu Miranda menyanggupi Rp300 juta. Tapi kalau ada yang minta Rp500 juta pun, Ibu Miranda juga akan menyanggupinya,” kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, semua anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memang bersepakat memilih Miranda saat pemilihan DGS BI pada 2004. Lebih lanjut, tutur dia, kesepakatan pemilihan tersebut dilakukan secara tertutup. Sementara itu, Miranda S Goeltom yang diberikan kesempatan untuk mengomentari kesaksian Agus tidak menerima pernyataan tersebut.
Miranda mempertanyakan alasan Agus tidak mengklarifikasi persoalan tersebut kepada dirinya. Mendengar pertanyaan Miranda, Agus menjawab bahwa dirinya tidak mengenal Miranda saat itu. Selain itu, dia kembali menegaskan pilihan tersebut juga merupakan perintah dari Fraksi PDIP.
Selain Agus, mantan anggota DPR periode 1999–2004 asal Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu juga bersaksi dalam persidangan kemarin. Hamka membenarkan adanya dana yang dijanjikan ke fraksinya untuk pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.
Dia menuturkan, pertama kali muncul soal dana yang dijanjikan itu saat rapat kelompok fraksi (poksi) Partai Golkar, yang digelar sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. "Pada saat itu, agenda rapat salah satunya adalah pemilihan Miranda jadi DGS BI,” kata Hamka.
Miranda didakwa bersama-sama terpidana Nunun Nurbaetie memberikan cek pelawat Rp20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999–2004.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Agus mengakui telah menerima 10 lembar cek senilai Rp50 juta per lembarnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp500 juta, yang diterima sehari setelah pemilihan Miranda sebagai DGS BI.
Dia menuturkan, sebelum pemilihan, fraksinya menggelar rapat internal. Dalam rapat itu, ketua fraksi PDIP menyampaikan masing-masing anggota awalnya akan mendapatkan Rp300 juta. Namun sesaat kemudian, ketua fraksi mengungkapkan celetukan bahwa Miranda menyanggupi kalau ada anggota yang meminta Rp500 juta.
"Bu Miranda menyanggupi Rp300 juta. Tapi kalau ada yang minta Rp500 juta pun, Ibu Miranda juga akan menyanggupinya,” kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, semua anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memang bersepakat memilih Miranda saat pemilihan DGS BI pada 2004. Lebih lanjut, tutur dia, kesepakatan pemilihan tersebut dilakukan secara tertutup. Sementara itu, Miranda S Goeltom yang diberikan kesempatan untuk mengomentari kesaksian Agus tidak menerima pernyataan tersebut.
Miranda mempertanyakan alasan Agus tidak mengklarifikasi persoalan tersebut kepada dirinya. Mendengar pertanyaan Miranda, Agus menjawab bahwa dirinya tidak mengenal Miranda saat itu. Selain itu, dia kembali menegaskan pilihan tersebut juga merupakan perintah dari Fraksi PDIP.
Selain Agus, mantan anggota DPR periode 1999–2004 asal Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu juga bersaksi dalam persidangan kemarin. Hamka membenarkan adanya dana yang dijanjikan ke fraksinya untuk pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.
Dia menuturkan, pertama kali muncul soal dana yang dijanjikan itu saat rapat kelompok fraksi (poksi) Partai Golkar, yang digelar sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. "Pada saat itu, agenda rapat salah satunya adalah pemilihan Miranda jadi DGS BI,” kata Hamka.
Miranda didakwa bersama-sama terpidana Nunun Nurbaetie memberikan cek pelawat Rp20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999–2004.
(lil)