Pilkada serentak, Kemendagri mulai simulasikan 2 opsi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 07:10 WIB
Pilkada serentak, Kemendagri...
Pilkada serentak, Kemendagri mulai simulasikan 2 opsi
A A A
Sindonews.com - Usulan pilkada secara serentak belum mendapat persetujuan kalangan DPR. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan berbagai antisipasi jika pilkada serentak jadi dilaksanakan.

Salah satunya dengan menggelar simulasi pilkada serentak. Ada dua metode yang rencananya bakal dipakai dalam pilkada serentak nanti, yakni pengelompokan pilkada dan menyerentakkan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres).

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengatakan, pemerintah mencoba melihat alternatif yang sesuai dengan perkembangan demokrasi lokal.

Dari telaah Kemendagri, ujarnya, ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan jika pilkada jadi diserentakkan.

Pertama, pilkada dilakukan secara pengelompokan melalui tiga tahapan, yakni tahap pertama adalah masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2014 akan dikelompokkan dengan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2015.

Untuk 2014, ada 43 pilkada yang bakal ditunda pelaksanaannya ke 2015.
“Kira-kira ada 246 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Jadi, pada 2015, pilkada yang bakal digelar mencapai 289 dan direncanakan akan dilaksanakan pada September 2015,” ungkap Djohermansyah kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Kemudian untuk tahap kedua, adalah bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2016. Para kepala daerah ini akan dikumpulkan kembali seperti tahap pertama, bersama dengan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2017, untuk pelaksanaan pilkada pada akhir 2017.

Adapun tahap ketiga, akan melihat masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2015 dan 2017. Untuk pilkada 2015, masa jabatan habis pada 2020 dan pilkada 2017 habis pada 2022.

Di sini baru dapat digelar pilkada serentak dengan mengisi penjabat atas masa jabatan kepala daerah yang sudah habis pada 2020 sampai 2021.

Kemudian, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 akan dipercepat pilkadanya pada 2021. Untuk opsi kedua, lanjutnya, pilkada diserentakkan dengan pileg yang sudah ditetapkan KPU pada 9 April 2014.

Selain itu, juga digabungkan dengan pelaksanaan pilpres yang rencananya digelar pada 9 Juli 2014. “Dengan format ini maka akan dipilih 524 gubernur,bupati/wali kota, serta 1 presiden. Tapi kelemahan dari opsi ini adalah,adanya pemotongan masa jabatan kepala daerah,” ungkapnya.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, rencana pemerintah untuk menyerentakkan pilkada adalah langkah tepat. Menurut dia, langkah itu bisa mengurangi pembengkakan anggaran yang selama ini terjadi.
(lns)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved