Tolak saksi, sidang Miranda diskors

Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:45 WIB
Tolak saksi, sidang...
Tolak saksi, sidang Miranda diskors
A A A
Sindonews.com - Penasehat Hukum tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong menolak dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua saksi itu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Agus Condro, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Arif Budi Raharjo.

Menurut Andi keduanya tidak layak untuk didengarkan kesaksiannya sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Lanjutnya, Arif dipersoalkan karena dia merupakan penyidik KPK.

"Saksi Arif yang statusnya penyelidik KPK, kami mohon yang bersangkutan tidak didengarkan sebagai saksi," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2012).

Sedangkan Agus dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 168 KUHAP. Walaupun, yang bersangkutan bisa disumpah atas persetujuan pihak penuntut umum dan terdakwa. "Kami tidak bersedia saksi disumpah," tukas Andi.

Karena masalah tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini sempat diskors beberapa menit. Akhirnya Majelis Hakim membatalkan Arif sebagai saksi.

"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkaan akan kami periksa. Tetapi, untuk sekarang belum akan diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Sedangkan Agus tetap dibiarkan sebagai saksi. "Terhadap sodara Agus Condro, masalah kedudukan saksi, saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Antara saksi (Agus condro) ini dengan Miranda bukan satu berkas," terangnya. Gusrizal.
(mhd)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
CKG 2026 Ungkap Penyakit...
CKG 2026 Ungkap Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi, Karies Gigi Jadi Masalah Terbanyak
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved