Tolak saksi, sidang Miranda diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:45 WIB
Tolak saksi, sidang Miranda diskors
A
A
A
Sindonews.com - Penasehat Hukum tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong menolak dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi itu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Agus Condro, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Arif Budi Raharjo.
Menurut Andi keduanya tidak layak untuk didengarkan kesaksiannya sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Lanjutnya, Arif dipersoalkan karena dia merupakan penyidik KPK.
"Saksi Arif yang statusnya penyelidik KPK, kami mohon yang bersangkutan tidak didengarkan sebagai saksi," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2012).
Sedangkan Agus dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 168 KUHAP. Walaupun, yang bersangkutan bisa disumpah atas persetujuan pihak penuntut umum dan terdakwa. "Kami tidak bersedia saksi disumpah," tukas Andi.
Karena masalah tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini sempat diskors beberapa menit. Akhirnya Majelis Hakim membatalkan Arif sebagai saksi.
"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkaan akan kami periksa. Tetapi, untuk sekarang belum akan diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Sedangkan Agus tetap dibiarkan sebagai saksi. "Terhadap sodara Agus Condro, masalah kedudukan saksi, saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Antara saksi (Agus condro) ini dengan Miranda bukan satu berkas," terangnya. Gusrizal.
Kedua saksi itu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Agus Condro, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Arif Budi Raharjo.
Menurut Andi keduanya tidak layak untuk didengarkan kesaksiannya sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Lanjutnya, Arif dipersoalkan karena dia merupakan penyidik KPK.
"Saksi Arif yang statusnya penyelidik KPK, kami mohon yang bersangkutan tidak didengarkan sebagai saksi," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2012).
Sedangkan Agus dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 168 KUHAP. Walaupun, yang bersangkutan bisa disumpah atas persetujuan pihak penuntut umum dan terdakwa. "Kami tidak bersedia saksi disumpah," tukas Andi.
Karena masalah tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini sempat diskors beberapa menit. Akhirnya Majelis Hakim membatalkan Arif sebagai saksi.
"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkaan akan kami periksa. Tetapi, untuk sekarang belum akan diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Sedangkan Agus tetap dibiarkan sebagai saksi. "Terhadap sodara Agus Condro, masalah kedudukan saksi, saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Antara saksi (Agus condro) ini dengan Miranda bukan satu berkas," terangnya. Gusrizal.
(mhd)