Tolak saksi, sidang Miranda diskors

Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:45 WIB
Tolak saksi, sidang...
Tolak saksi, sidang Miranda diskors
A A A
Sindonews.com - Penasehat Hukum tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong menolak dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua saksi itu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Agus Condro, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Arif Budi Raharjo.

Menurut Andi keduanya tidak layak untuk didengarkan kesaksiannya sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Lanjutnya, Arif dipersoalkan karena dia merupakan penyidik KPK.

"Saksi Arif yang statusnya penyelidik KPK, kami mohon yang bersangkutan tidak didengarkan sebagai saksi," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2012).

Sedangkan Agus dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 168 KUHAP. Walaupun, yang bersangkutan bisa disumpah atas persetujuan pihak penuntut umum dan terdakwa. "Kami tidak bersedia saksi disumpah," tukas Andi.

Karena masalah tersebut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini sempat diskors beberapa menit. Akhirnya Majelis Hakim membatalkan Arif sebagai saksi.

"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkaan akan kami periksa. Tetapi, untuk sekarang belum akan diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Sedangkan Agus tetap dibiarkan sebagai saksi. "Terhadap sodara Agus Condro, masalah kedudukan saksi, saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Antara saksi (Agus condro) ini dengan Miranda bukan satu berkas," terangnya. Gusrizal.
(mhd)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved