Status Hartati kembali pengaruhi citra Demokrat
Rabu, 08 Agustus 2012 - 17:13 WIB
Status Hartati kembali pengaruhi citra Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Ditetapkannya anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan kembali berpengaruh pada citra Partai Demokrat.
Wakil Ketua MPR Lamina Melani Suharly mengatakan, penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan mempengaruhi citra Partai Demokrat.
"Sedikitnya (penetapan Hartati sebagai tersangka) akan tetap berpengaruh (pada citra Partai Demokrat), tapi para kader tetap harus bekerja,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga meminta seluruh kader Partai Demokrat mau menjelaskan kasus tersebut dengan baik kepada masyarakat, sehingga Partai Demokrat tidak lagi terpuruk.
"Turunlah ke Dapil (Daerah Pemilihan), mudah-mudahan masyarakat melihat pada kadernya, dan tahu duduk persoalannya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, nasib keanggotaan Hartati di Dewan Pembina Partai Demokrat akan diproses oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat. “Sekarang sudah ada majelis Dewan Kehormatan, DK yang bertugas melihat kader-kader yang bermasalah. Di pembina kita prihatin saja, otoritas semuanya di DK, di proses juga di DK. Kalau Angie kan setelah jadi tersangka langsung tidak jadi pengurus,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua MPR Lamina Melani Suharly mengatakan, penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan mempengaruhi citra Partai Demokrat.
"Sedikitnya (penetapan Hartati sebagai tersangka) akan tetap berpengaruh (pada citra Partai Demokrat), tapi para kader tetap harus bekerja,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga meminta seluruh kader Partai Demokrat mau menjelaskan kasus tersebut dengan baik kepada masyarakat, sehingga Partai Demokrat tidak lagi terpuruk.
"Turunlah ke Dapil (Daerah Pemilihan), mudah-mudahan masyarakat melihat pada kadernya, dan tahu duduk persoalannya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, nasib keanggotaan Hartati di Dewan Pembina Partai Demokrat akan diproses oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat. “Sekarang sudah ada majelis Dewan Kehormatan, DK yang bertugas melihat kader-kader yang bermasalah. Di pembina kita prihatin saja, otoritas semuanya di DK, di proses juga di DK. Kalau Angie kan setelah jadi tersangka langsung tidak jadi pengurus,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)