Hartati akan nonaktif dari Demokrat
Rabu, 08 Agustus 2012 - 13:33 WIB
Hartati akan nonaktif dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu terkait pengurusan HGU Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Buol. Bos PT Hardaya inti Plantation ini diduga memberi suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol.
Menurut anggota Dewan Pembina Demokrat Hayono Isman, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, jika kader jadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari kepengurusan partai.
"Itu sudah menjadi aturan, ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai pengurus, itu juga berlaku ke Ibu Hartati," kata Hayono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
Apa yang sudah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati. Partai berlambang bintang mercy itu akan tetap mendukung KPK untuk memberantas korupsi demi cita-cita bangsa, tanpa ada intervensi.
"Kita hormati dan mendukung KPK untuk berantas korupsi, tanpa pandang bulu," tandasnya.
Walau demikian, Hayono mengaku sedih dengan penetapan Hartati sebagai tersangka, semoga segera ada kejelasan status hukumnya. "Saya sebagai dewan pembina ikut prihatin dan ikut sedih Ibu Hartati sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo atau Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng.
Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut anggota Dewan Pembina Demokrat Hayono Isman, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, jika kader jadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari kepengurusan partai.
"Itu sudah menjadi aturan, ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis dinonaktifkan sebagai pengurus, itu juga berlaku ke Ibu Hartati," kata Hayono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
Apa yang sudah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati. Partai berlambang bintang mercy itu akan tetap mendukung KPK untuk memberantas korupsi demi cita-cita bangsa, tanpa ada intervensi.
"Kita hormati dan mendukung KPK untuk berantas korupsi, tanpa pandang bulu," tandasnya.
Walau demikian, Hayono mengaku sedih dengan penetapan Hartati sebagai tersangka, semoga segera ada kejelasan status hukumnya. "Saya sebagai dewan pembina ikut prihatin dan ikut sedih Ibu Hartati sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo atau Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng.
Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
(mhd)