Walubi akan beri bantuan hukum kepada Hartati
Rabu, 08 Agustus 2012 - 12:11 WIB
Walubi akan beri bantuan hukum kepada Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Umat Budha Indonesia (Walubi) memastikan akan memberikan bantuan kepada Siti Hartati Murdaya Poo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Wakil Ketua Vidyaka Sabha Walubi Suhadi Sendjaja mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan moral kepada Hartati dalam menghadapi kasusnya. Selain itu, Walubi juga memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
"Kami akan memberikan dukungan moral pada Ibu Hartati untuk menghadapi masalah ini, termasuk memberi bantuan hukum. Walubi telah sepakat akan memberikan bantuan hukum," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia menegaskan, tidak akan mempersoalkan proses peradilan yang akan dihadapi oleh Hartati. Walubi nantinya akan melakukan advokasi, dan mengawal tanggung jawab moral dalam kasus itu. Pasalnya, hanya hukum yang bisa memutuskan Hartati bersalah atau tidak.
Meski telah menjadi tersangka, Suhadi mengungkapkan, belum akan berencana menggeser Hartati dari posisi Ketua Umum Walubi. Pasalnya, semua majelis umat Budha yang ada di Indonesia tetap solid mendukung Hartati sebagai Ketua Umum Walubi.
"Enggak ada pemikiran seperti itu (menggeser posisi Hartati). Yang pernah bersuara itu kan orang Walubi, kita tetap letakkan praduga tak bersalah dalam konteks kita percaya," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Wakil Ketua Vidyaka Sabha Walubi Suhadi Sendjaja mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan moral kepada Hartati dalam menghadapi kasusnya. Selain itu, Walubi juga memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
"Kami akan memberikan dukungan moral pada Ibu Hartati untuk menghadapi masalah ini, termasuk memberi bantuan hukum. Walubi telah sepakat akan memberikan bantuan hukum," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia menegaskan, tidak akan mempersoalkan proses peradilan yang akan dihadapi oleh Hartati. Walubi nantinya akan melakukan advokasi, dan mengawal tanggung jawab moral dalam kasus itu. Pasalnya, hanya hukum yang bisa memutuskan Hartati bersalah atau tidak.
Meski telah menjadi tersangka, Suhadi mengungkapkan, belum akan berencana menggeser Hartati dari posisi Ketua Umum Walubi. Pasalnya, semua majelis umat Budha yang ada di Indonesia tetap solid mendukung Hartati sebagai Ketua Umum Walubi.
"Enggak ada pemikiran seperti itu (menggeser posisi Hartati). Yang pernah bersuara itu kan orang Walubi, kita tetap letakkan praduga tak bersalah dalam konteks kita percaya," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
(lil)