Hayono sedih Hartati dijadikan tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 - 11:56 WIB
Hayono sedih Hartati dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman mengaku prihatin dengan penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Saya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ikut prihatin, dan ikut sedih dengan penetapan Ibu Hartati sebagai tersangka," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita hormati, dan mendukung KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurutnya, jika pun nantinya Hartati dinyatakan bersalah, Partai Demokrat tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Dirinya justru berharap agar proses hukum yang dijalani Hartati bisa dipercepat demi kejelasan status hukumnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
"Saya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ikut prihatin, dan ikut sedih dengan penetapan Ibu Hartati sebagai tersangka," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita hormati, dan mendukung KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurutnya, jika pun nantinya Hartati dinyatakan bersalah, Partai Demokrat tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Dirinya justru berharap agar proses hukum yang dijalani Hartati bisa dipercepat demi kejelasan status hukumnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
(lil)