Pansus kaji usulan pemidanaan organisasi
Rabu, 08 Agustus 2012 - 08:58 WIB
Pansus kaji usulan pemidanaan organisasi
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sepakat mengkaji usulan ada pemidanaan untuk organisasi jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak mengatakan, aturan yang ada saat ini memang menyatakan bahwa tindak pidana baru dapat diberikan kepada individu dalam ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Aturan itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tindak pidana bagi organisasi yang melakukan pelanggaran hukum belumlah diatur secara spesifik.
“Usulan organisasi dapat dikenai tindak pidana memang berkembang di Pansus RUU Ormas. Namun, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam dan membutuhkan pendapat para pakar hukum pidana,” tandas Deding saat dihubungi di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut politikus Partai Golkar ini, masalah kekerasan atau pelanggaran hukum yang dilakukan ormas memang terkesan sangat terorganisasi. Untuk mengantisipasi itu, pasal-pasal sanksi pidana terhadap organisasi perlu dimasukkan dalam RUU Ormas.
Namun, usulan tersebut tetap harus mengacu pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tindak pidana terhadap organisasi saat ini memang tidak ditiadakan. Organisasi masih dapat dibubarkan melalui keputusan pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, aturan itu masih belum tegas. Karena itu, perlu dipikirkan agar RUU Ormas mengatur sanksinya. Meski demikian, Deding meminta, jika memang akan dimasukkan dalam RUU Ormas, sanksi tetap harus mengacu pada keputusan pengadilan sehingga RUU Ormas akan menghasilkan UU yang berkualitas.
“Sanksi terhadap organisasi nanti bisa berupa pembekuan, pembubaran, dan sanksi pidana akan dipertimbangkan,” paparnya.
Menurut dia, RUU Ormas ini bukan untuk membatasi ormas untuk berserikat dan berekspresi, melainkan untuk mengatur ormas agar lebih teratur keberadaannya. "RUU ini sudah 80 persen dibahas. Salah satu poin krusialnya yakni akan mengatur keberadaan ormas asing,” tandasnya.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tantri Bali Lamo sepakat jika RUU Ormas mencantumkan sanksi pidana bagi organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Menurut dia, jika ormas tidak diatur dengan hukum yang tegas, setiap orang dapat mendirikan ormas dan berlaku bebas. Keberadaan ormas bahkan bisa disalahgunakan dan meresahkan masyarakat serta pemerintah. “RUU Ormas bukan untuk membatasi hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat dan berkumpul, melainkan untuk mengatur ormas lebih sederhana,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis mengatakan, pada intinya RUU Ormas tidak boleh membatasi hak untuk berserikat, berkumpul, dan berserikat.
Untuk masalah tindak pidana, baik organisasi maupun individu, hal itu sudah diatur dalam KUHP. Karena itu, RUU Ormas tidak perlu lagi mengatur hal tersebut. “RUU ormas tidak boleh multitafsir, dalam hal apa yang mau dipidana jika tindak pidana dimasukkan ke dalam RUU Ormas?” tanya Nurcholis.
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak mengatakan, aturan yang ada saat ini memang menyatakan bahwa tindak pidana baru dapat diberikan kepada individu dalam ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Aturan itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tindak pidana bagi organisasi yang melakukan pelanggaran hukum belumlah diatur secara spesifik.
“Usulan organisasi dapat dikenai tindak pidana memang berkembang di Pansus RUU Ormas. Namun, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam dan membutuhkan pendapat para pakar hukum pidana,” tandas Deding saat dihubungi di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Menurut politikus Partai Golkar ini, masalah kekerasan atau pelanggaran hukum yang dilakukan ormas memang terkesan sangat terorganisasi. Untuk mengantisipasi itu, pasal-pasal sanksi pidana terhadap organisasi perlu dimasukkan dalam RUU Ormas.
Namun, usulan tersebut tetap harus mengacu pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tindak pidana terhadap organisasi saat ini memang tidak ditiadakan. Organisasi masih dapat dibubarkan melalui keputusan pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, aturan itu masih belum tegas. Karena itu, perlu dipikirkan agar RUU Ormas mengatur sanksinya. Meski demikian, Deding meminta, jika memang akan dimasukkan dalam RUU Ormas, sanksi tetap harus mengacu pada keputusan pengadilan sehingga RUU Ormas akan menghasilkan UU yang berkualitas.
“Sanksi terhadap organisasi nanti bisa berupa pembekuan, pembubaran, dan sanksi pidana akan dipertimbangkan,” paparnya.
Menurut dia, RUU Ormas ini bukan untuk membatasi ormas untuk berserikat dan berekspresi, melainkan untuk mengatur ormas agar lebih teratur keberadaannya. "RUU ini sudah 80 persen dibahas. Salah satu poin krusialnya yakni akan mengatur keberadaan ormas asing,” tandasnya.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tantri Bali Lamo sepakat jika RUU Ormas mencantumkan sanksi pidana bagi organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Menurut dia, jika ormas tidak diatur dengan hukum yang tegas, setiap orang dapat mendirikan ormas dan berlaku bebas. Keberadaan ormas bahkan bisa disalahgunakan dan meresahkan masyarakat serta pemerintah. “RUU Ormas bukan untuk membatasi hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat dan berkumpul, melainkan untuk mengatur ormas lebih sederhana,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis mengatakan, pada intinya RUU Ormas tidak boleh membatasi hak untuk berserikat, berkumpul, dan berserikat.
Untuk masalah tindak pidana, baik organisasi maupun individu, hal itu sudah diatur dalam KUHP. Karena itu, RUU Ormas tidak perlu lagi mengatur hal tersebut. “RUU ormas tidak boleh multitafsir, dalam hal apa yang mau dipidana jika tindak pidana dimasukkan ke dalam RUU Ormas?” tanya Nurcholis.
(lil)