Hakim minta politikus Golkar jadi tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 - 08:36 WIB
Hakim minta politikus Golkar jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim pengadilan tipikor meminta KPK melalui jaksa penuntut umum menetapkan Wakil Sekjen Bidang Organisasi Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong-Royong Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam dugaan suap alokasi anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Pernyataan itu disampaikan hakim Pangeran Napitupulu di sela kesaksian pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dalam persidangan dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Majelis menilai laporan yang disampaikan Haris ke pimpinan Banggar DPR terkait pengurusan DPID dan pemberian suap senilai Rp6,25 miliar kepada terdakwa Wa Ode cacat mekanisme dan terkesan disengaja.
"Jaksa, apakah Saudara Haris sudah tersangka? Jadikan tersangka dia itu. Apa itu lapor-lapor enggak jelas. Masuk ke Banggar bukan sebagai anggota DPR atau mewakili daerah penerima,” kata Pangeran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Mendengar penyataan hakim, Ketua Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradhana memberikan isyarat bahwa terbuka kemungkinan penetapan tersangka terhadap Haris seiring berjalannya proses persidangan dan pengembangan penyidikan. "Untuk saat ini belum Yang Mulia,” kata Kadek.
Pada persidangan itu, majelis hakim mencecar Tamsil Linrung terkait mekanisme pelaporan pengaduan Haris Andi Surahman, dokumen yang dibawa, dan dalam kapasitas sebagai apa. Dalam kesaksiannya,Tamsil Linrung mengatakan, laporan yang disampaikan Haris itu disampaikan dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat.
Meski demikian, dia mengakui bahwa dirinya mengetahui Haris sebagai kader Partai Golkar. Dia menyampaikan laporan Haris tersebut disampaikan ke Banggar sekitar September 2010. Saat itu Haris diterima oleh empat pimpinan Banggar bersama beberapa staf sekretariat.
Dia menyatakan, menurut Haris Andi Surahman, dirinya telah memberikan suap kepada seseorang yaitu Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan DPPID. Dia menuturkan, dalam pengaduan tersebut, Haris menceritakan penerimaan uang lebih dari Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda.
Saat memberikan keterangan, Tamsil juga mengakui ada kode-kode untuk pengurusan alokasi anggaran DPID di DPR. Dia mengatakan, kode-kode itu terkadang memang digunakan untuk memudahkan pihak-pihak yang mengusulkan anggaran. Secara bentuk, ada yang digunakan dengan huruf dan warna yang ditujukan untuk personal, fraksi, maupun kelompok fraksi yang mengusulkan daerah-daerah penerima DPID.
JPU kemudian mencecar Tamsil terkait kode A, K, P, D, P4, dan kode untuk pimpinan DPR. Namun, Tamsil mengaku lupa atas fraksi dan siapa saja pengurusan alokasi DPID diperuntukkan. Sementara itu, Wa Ode Nurhayati secara eksplisit mendukung pernyataan majelis hakim untuk menjadikan Haris Andi Surahman sebagai tersangka DPID. Dalam persidangan kemarin, majelis meminta keterangan tujuh saksi di antaranya Tamsil Linrung.
Pernyataan itu disampaikan hakim Pangeran Napitupulu di sela kesaksian pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dalam persidangan dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Majelis menilai laporan yang disampaikan Haris ke pimpinan Banggar DPR terkait pengurusan DPID dan pemberian suap senilai Rp6,25 miliar kepada terdakwa Wa Ode cacat mekanisme dan terkesan disengaja.
"Jaksa, apakah Saudara Haris sudah tersangka? Jadikan tersangka dia itu. Apa itu lapor-lapor enggak jelas. Masuk ke Banggar bukan sebagai anggota DPR atau mewakili daerah penerima,” kata Pangeran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.
Mendengar penyataan hakim, Ketua Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradhana memberikan isyarat bahwa terbuka kemungkinan penetapan tersangka terhadap Haris seiring berjalannya proses persidangan dan pengembangan penyidikan. "Untuk saat ini belum Yang Mulia,” kata Kadek.
Pada persidangan itu, majelis hakim mencecar Tamsil Linrung terkait mekanisme pelaporan pengaduan Haris Andi Surahman, dokumen yang dibawa, dan dalam kapasitas sebagai apa. Dalam kesaksiannya,Tamsil Linrung mengatakan, laporan yang disampaikan Haris itu disampaikan dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat.
Meski demikian, dia mengakui bahwa dirinya mengetahui Haris sebagai kader Partai Golkar. Dia menyampaikan laporan Haris tersebut disampaikan ke Banggar sekitar September 2010. Saat itu Haris diterima oleh empat pimpinan Banggar bersama beberapa staf sekretariat.
Dia menyatakan, menurut Haris Andi Surahman, dirinya telah memberikan suap kepada seseorang yaitu Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan DPPID. Dia menuturkan, dalam pengaduan tersebut, Haris menceritakan penerimaan uang lebih dari Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yolanda.
Saat memberikan keterangan, Tamsil juga mengakui ada kode-kode untuk pengurusan alokasi anggaran DPID di DPR. Dia mengatakan, kode-kode itu terkadang memang digunakan untuk memudahkan pihak-pihak yang mengusulkan anggaran. Secara bentuk, ada yang digunakan dengan huruf dan warna yang ditujukan untuk personal, fraksi, maupun kelompok fraksi yang mengusulkan daerah-daerah penerima DPID.
JPU kemudian mencecar Tamsil terkait kode A, K, P, D, P4, dan kode untuk pimpinan DPR. Namun, Tamsil mengaku lupa atas fraksi dan siapa saja pengurusan alokasi DPID diperuntukkan. Sementara itu, Wa Ode Nurhayati secara eksplisit mendukung pernyataan majelis hakim untuk menjadikan Haris Andi Surahman sebagai tersangka DPID. Dalam persidangan kemarin, majelis meminta keterangan tujuh saksi di antaranya Tamsil Linrung.
(lil)