Wa Ode tidak pernah mengusulkan 3 kabupaten
Selasa, 07 Agustus 2012 - 17:13 WIB
Wa Ode tidak pernah mengusulkan 3 kabupaten
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati tidak pernah secara khusus mengajukan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dalam pembahasan DPID.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung saat memberikan kesaksian dalam persidangan Wa Ode di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dia mengungkapkan, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, memang sudah ditentukan akan mendapatkan alokasi DPID sejak 25 Oktober 2011 lalu.
"Semua daerah sudah ditentukan. Karena anggaran itu sudah kita tentukan sejak tanggal 25 Oktober, sudah termasuk semuanya. Pada saat rapat tidak ada usulan khusus kepada tiga daerah tersebut," jelas Tamsil.
Sebelumnya, Fahd A Rafiq yang juga seorang pengusaha mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode melalui Haris Suharman untuk mengurus anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah didakwa menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Tujuannya, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Dari total uang yang diterima Wa Ode itu, diketahui Fahd melalui Haris Suharman memberikan uang senilai Rp5,250 miliar. Sementara Saul Paulus David Nelwan memberikan uang senilai Rp350 juta, sedangkan Abraham Noach Mambu memberi Rp400 juta kepada Wa Ode.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Wa Ode juga dijerat dengan Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung saat memberikan kesaksian dalam persidangan Wa Ode di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Dia mengungkapkan, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, memang sudah ditentukan akan mendapatkan alokasi DPID sejak 25 Oktober 2011 lalu.
"Semua daerah sudah ditentukan. Karena anggaran itu sudah kita tentukan sejak tanggal 25 Oktober, sudah termasuk semuanya. Pada saat rapat tidak ada usulan khusus kepada tiga daerah tersebut," jelas Tamsil.
Sebelumnya, Fahd A Rafiq yang juga seorang pengusaha mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode melalui Haris Suharman untuk mengurus anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah didakwa menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Tujuannya, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7,7 triliun.
Dari total uang yang diterima Wa Ode itu, diketahui Fahd melalui Haris Suharman memberikan uang senilai Rp5,250 miliar. Sementara Saul Paulus David Nelwan memberikan uang senilai Rp350 juta, sedangkan Abraham Noach Mambu memberi Rp400 juta kepada Wa Ode.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Wa Ode juga dijerat dengan Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR.
(lil)