Giliran KPK minta pendapat pakar hukum
Senin, 06 Agustus 2012 - 20:31 WIB
Giliran KPK minta pendapat pakar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih sama-sama ngotot untuk menangani kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Kini keduanya sama-sama meminta pendapat dari pakar hukum tentang siapa yag harus menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Polri sudah mengadakan pertemuan dengan para mantan Kapolri dan pakar hukum seperti Yusril Iza Mahendra dan Hotma Sitompul. Sorenya giliran KPK yang mengadakan pertemuan dengan pengamat hukum, Todung Mulya Lubis untuk meminta pendapat.
Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Todung mengatakan, KPK lebih berhak menangani kasus senilai Rp198, 8 miliar tersebut. "KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas Rp1 miliar semua kewenangan KPK," ujar Todung saat ditemui usai pertemuan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Ia menambahkan, tidak perlu uji materi, asal kepolisian legowo semua selesai. UU KPK memberi kewenangan lembaga melakukan penyidikan, koordinasi, dan supervisi.
Todung sendiri meminta Presiden SBY untuk turun tangan melerai kasus ini. Tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. "Presiden mesti turun tangan meminta kapolri menyerahkan kasus ini ke KPK," jelas Todung.
Sebelumnya, Polri sudah mengadakan pertemuan dengan para mantan Kapolri dan pakar hukum seperti Yusril Iza Mahendra dan Hotma Sitompul. Sorenya giliran KPK yang mengadakan pertemuan dengan pengamat hukum, Todung Mulya Lubis untuk meminta pendapat.
Usai bertemu dengan pimpinan KPK, Todung mengatakan, KPK lebih berhak menangani kasus senilai Rp198, 8 miliar tersebut. "KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas Rp1 miliar semua kewenangan KPK," ujar Todung saat ditemui usai pertemuan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Ia menambahkan, tidak perlu uji materi, asal kepolisian legowo semua selesai. UU KPK memberi kewenangan lembaga melakukan penyidikan, koordinasi, dan supervisi.
Todung sendiri meminta Presiden SBY untuk turun tangan melerai kasus ini. Tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi. "Presiden mesti turun tangan meminta kapolri menyerahkan kasus ini ke KPK," jelas Todung.
(ysw)