Abraham Samad akan datangi Mabes Polri
Senin, 06 Agustus 2012 - 13:28 WIB
Abraham Samad akan datangi Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad secara khusus akan mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membahas penanganan kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.
"Rencananya pertemuan hari ini. Kemungkinan digelar di Mabes Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Dia mengungkapkan, KPK hanya akan mengirimkan Ketua KPK Abraham Samad untuk membahas kelanjutan penanganan kasus di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. "Rencananya, Ketua KPK saja yang hadir," ujarnya.
Dengan adanya pertemuan itu, diharapkan akan mengurai miskomunikasi, maupun ketidaksamaan pendapat yang sedang terjadi antara dua lembaga penegak hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pada pertemuan yang membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu, pihaknya akan meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) yang ada. "KPK inginnya UU KPK harus dijalankan," katanya kepada wartawan
Johan Budi juga sebelumnya sempat menegaskan, pihaknya memastikan penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan, apa pun konsekuensinya. Pasalnya, dalam UU KPK dengan jelas tertulis bahwa jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut akan berakhir di pengadilan.
"Rencananya pertemuan hari ini. Kemungkinan digelar di Mabes Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Dia mengungkapkan, KPK hanya akan mengirimkan Ketua KPK Abraham Samad untuk membahas kelanjutan penanganan kasus di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. "Rencananya, Ketua KPK saja yang hadir," ujarnya.
Dengan adanya pertemuan itu, diharapkan akan mengurai miskomunikasi, maupun ketidaksamaan pendapat yang sedang terjadi antara dua lembaga penegak hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pada pertemuan yang membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu, pihaknya akan meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) yang ada. "KPK inginnya UU KPK harus dijalankan," katanya kepada wartawan
Johan Budi juga sebelumnya sempat menegaskan, pihaknya memastikan penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan, apa pun konsekuensinya. Pasalnya, dalam UU KPK dengan jelas tertulis bahwa jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut akan berakhir di pengadilan.
(lil)