Pimpinan KPK kembali akan menemui Kapolri
Senin, 06 Agustus 2012 - 12:40 WIB
Pimpinan KPK kembali akan menemui Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menemui Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk membahas kelanjutan kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.
"Hari ini akan ada pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri," kata juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pada pertemuan agendanya membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu, pihaknya akan meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) yang ada. "KPK inginnya UU KPK harus dijalankan," katanya kepada wartawan
Pertemuan itu sendiri menurutnya, diagendakan untuk membulatkan pandangan kedua lembaga penegak hukum itu terkait penanganan kasusnya. "Masalah-masalah perbedaan pendapat, jadi dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Johan Budi juga sempat menegaskan, pihaknya memastikan penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan, apa pun konsekuensinya. Pasalnya, dalam UU KPK dengan jelas tertulis bahwa jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut akan berakhir di pengadilan.
"Hari ini akan ada pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri," kata juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pada pertemuan agendanya membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu, pihaknya akan meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) yang ada. "KPK inginnya UU KPK harus dijalankan," katanya kepada wartawan
Pertemuan itu sendiri menurutnya, diagendakan untuk membulatkan pandangan kedua lembaga penegak hukum itu terkait penanganan kasusnya. "Masalah-masalah perbedaan pendapat, jadi dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Johan Budi juga sempat menegaskan, pihaknya memastikan penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan, apa pun konsekuensinya. Pasalnya, dalam UU KPK dengan jelas tertulis bahwa jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut akan berakhir di pengadilan.
(lil)