SBY harus minta Kapolri lepas kasus simulator
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 14:30 WIB
SBY harus minta Kapolri lepas kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk turun tangan memerintahkan Kapolri untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, karena secara struktural Kapolri berada di bawah presiden langsung, maka presiden harus ikut campur meminta Kapolri untuk melepaskan kasus itu.
"Kami sangat mengharapkan presiden bisa minta kepada Kapolri untuk tarik diri, dan menyerahkan (kasus simulator) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tolong pelajari Undang-undang KPK-nya," katanya usai diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).
Dia mengungkapkan, meskipun, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan sebuah kasus. Namun, MoU tersebut tetap tidak bisa menyederhanakan UU yang telah ada.
"Kalau ini (MoU) menghambat koordinasi Polri dan Kejagung dengan KPK, lebih baik direvisi," ujarnya.
Menurutnya, selain melihat MoU tersebut, seharusnya Polri juga memperhitungkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika Polri menangani dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, karena secara struktural Kapolri berada di bawah presiden langsung, maka presiden harus ikut campur meminta Kapolri untuk melepaskan kasus itu.
"Kami sangat mengharapkan presiden bisa minta kepada Kapolri untuk tarik diri, dan menyerahkan (kasus simulator) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tolong pelajari Undang-undang KPK-nya," katanya usai diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).
Dia mengungkapkan, meskipun, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan sebuah kasus. Namun, MoU tersebut tetap tidak bisa menyederhanakan UU yang telah ada.
"Kalau ini (MoU) menghambat koordinasi Polri dan Kejagung dengan KPK, lebih baik direvisi," ujarnya.
Menurutnya, selain melihat MoU tersebut, seharusnya Polri juga memperhitungkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika Polri menangani dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
(lil)