KPK siapkan tersangka baru korupsi Buol

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 04:32 WIB
KPK siapkan tersangka baru korupsi Buol
KPK siapkan tersangka baru korupsi Buol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, usai merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka pekan depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka Amran Batalipu, Yani Asnhori, dan Gondo Sudjono pekan depan. Pemeriksaan itu kata dia, akan menjadi langkah penetapan tersangka baru dalam kasus suap HGU PT HIP.

"Iya akan ada pemeriksaan saksi-saksi. Kan belum P-21 (berkas 3 tersangka rampung). Untuk tersangka, iya kita akan panggil," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.

Namun dia belum bisa memastikan nama atau pun inisial calon tersangka baru tersebut. Bahkan dia belum mau membeberkan asal instansi calon tersangka baru yang dimaksud itu. "Nanti sajalah kalian pasti akan tahu," ujarnya diplomatis.

Johan membeberkan, pada hari Jumat ini, selama hampir 6 jam, pimpinan KPK melakukan ekspose (gelar perkara) bersama para penyidik. Saat ditanyakan apakah salah satu agendanya termasuk pembahasan calon tersangka baru kasus suap HGU PT HIP itu, Johan hanya tersenyum. "Gelar perkara biasa saja," ungkapnya.

Sekedar diketahui, PT Hardaya Inti Plantations memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 22.000 hektar area di Kecamatan Bukal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus suap Buol, sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya: Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon.

Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol 26 Jui 2012 lalu. Setelah kasus ini ditelusuri lebih jauh pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Setelah itu, KPK menangkap Bupati Buol di kediamannya di Buol. Dengan tangan terborgol Amran langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjadi tahanan KPK. Peran Amran Batalipu cukup besar dalam kasus ini. KPK menduga Amran menerima suap dari PT HIP senilai Rp3 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7567 seconds (0.1#10.140)