Azmi hanya diperiksa selama 1 jam
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 13:00 WIB
Azmi hanya diperiksa selama 1 jam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa warga negara Malaysia terkait pelarian Neneng Sri Wachyuni saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan singkat kepada R Azmi Bin Mohamad Yusof sebagai tersangka dalam dugaan menghalang-halangi upaya penyidikan terhadap Neneng.
Azmi nampak hanya diperiksa selama satu jam, dan langsung keluar dari Gedung KPK, Jumat (3/8/2012) sekira pukul 11.20 WIB. Sama ketika mendatangi Kantor KPK dengan menggunakan baju tahanan, Azmi pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan saat keluar menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, rekan Azmi, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad diperiksa selama 2,5 jam untuk mengusut perannya dalam dugaan membantu Neneng saat menjadi buron Interpol.
Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan singkat kepada R Azmi Bin Mohamad Yusof sebagai tersangka dalam dugaan menghalang-halangi upaya penyidikan terhadap Neneng.
Azmi nampak hanya diperiksa selama satu jam, dan langsung keluar dari Gedung KPK, Jumat (3/8/2012) sekira pukul 11.20 WIB. Sama ketika mendatangi Kantor KPK dengan menggunakan baju tahanan, Azmi pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan saat keluar menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, rekan Azmi, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad diperiksa selama 2,5 jam untuk mengusut perannya dalam dugaan membantu Neneng saat menjadi buron Interpol.
Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
(lil)