KPK akan blokir rekening tersangka Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengetahui siapa saja yang menikmati uang haram hasil korupsi dalam kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Koodinator Lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
Jika dibutuhkan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Karena KPK menduga, ada petinggi polisi lainnya yang menerima aliran dana tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri aliran uang hasil korupsi. KPK menduga terdapat aliran uang yang diterima petinggi Polri lainnya. Walaupun uang hasil korupsi itu sudah dialihkan, dibelanjakan, atau ditransfer ke oknum lain pasti kami ketahui.
Proses penelusuran akan tetap dilakukan, lanjutnya, proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Nanti akan kita lihat kemungkinan itu (pengenaan pasal TPPU)," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Namun, tindakan itu akan diambil sesuai dengan kebutuhan penyidik, yang diajukan ke pimpinan untuk disetujui.
Dia menyatakan, pemblokiran tersebut untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Bambang belum memastikan kapan waktu pemblokiran rekening itu.
"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha paksa seperti hal-hal tersebut (pemblokiran). Tapi nanti akan kita lihat waktunya. Itu diajukan penyidik, pimpinan menyetujui, kita akan lakukan (pemblokiran)," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Jika dibutuhkan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Karena KPK menduga, ada petinggi polisi lainnya yang menerima aliran dana tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri aliran uang hasil korupsi. KPK menduga terdapat aliran uang yang diterima petinggi Polri lainnya. Walaupun uang hasil korupsi itu sudah dialihkan, dibelanjakan, atau ditransfer ke oknum lain pasti kami ketahui.
Proses penelusuran akan tetap dilakukan, lanjutnya, proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Nanti akan kita lihat kemungkinan itu (pengenaan pasal TPPU)," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, KPK akan melakukan pemblokiran atas rekening empat tersangka. Namun, tindakan itu akan diambil sesuai dengan kebutuhan penyidik, yang diajukan ke pimpinan untuk disetujui.
Dia menyatakan, pemblokiran tersebut untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Bambang belum memastikan kapan waktu pemblokiran rekening itu.
"KPK biasanya melakukan serangkaian usaha paksa seperti hal-hal tersebut (pemblokiran). Tapi nanti akan kita lihat waktunya. Itu diajukan penyidik, pimpinan menyetujui, kita akan lakukan (pemblokiran)," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
(ysw)