Djoko Susilo belum dinonaktifkan
Kamis, 02 Agustus 2012 - 15:24 WIB
Djoko Susilo belum dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan untuk ujian SIM.
Namun, lima orang itu bukan termasuk Gubernur Akademi Kepolisian (AKPOL) Irjen Pol Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, siapapun yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu seharusnya segera dinonaktifkan, tak terkecuali Djoko Susilo yang pada saat itu sebagai Kepala Korps Lalu Lintas.
"Untuk melihat bagaimana prosesnya, sebaiknya dinonaktifkan. Sebab kalau dibiarkan akan mengurangi citra kepolisian. Gubernur atau perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih baik dinonaktifkan," ujar
Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sementara terkait penanganan kasus itu, menurut Bambang, KPK dan Mabes Polri tak perlu melakukan join investigation, hal ini menghindari terjadinya benturan. Sebab, Polri dan KPK memiliki visi berbeda.
"Polisi menangani semua jenis bentuk kejahatan, sedangkan KPK fokusnya hanya pada korupsi, sebaiknya serahkan saja kepada KPK, karena apa yang dilakukan polisi hanya akan mempersulit KPK," terangnya.
Sesungguhnya, penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK telah memberikan peluang baik dan kesempatan untuk memperbaiki citra Polisi, agar rakyat percaya terhadap penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi di Korlantas itu, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, tiga dari kepolisian dan dua dari swasta.
Lima orang itu antara lain, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Poernomo, dalam proyek itu, dia masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sbagai Ketua Panitia proyek dan Bendahara Korlantas Kompol LGM.
Sedangkan dua dari swasta adalah Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Namun, lima orang itu bukan termasuk Gubernur Akademi Kepolisian (AKPOL) Irjen Pol Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, siapapun yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu seharusnya segera dinonaktifkan, tak terkecuali Djoko Susilo yang pada saat itu sebagai Kepala Korps Lalu Lintas.
"Untuk melihat bagaimana prosesnya, sebaiknya dinonaktifkan. Sebab kalau dibiarkan akan mengurangi citra kepolisian. Gubernur atau perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih baik dinonaktifkan," ujar
Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sementara terkait penanganan kasus itu, menurut Bambang, KPK dan Mabes Polri tak perlu melakukan join investigation, hal ini menghindari terjadinya benturan. Sebab, Polri dan KPK memiliki visi berbeda.
"Polisi menangani semua jenis bentuk kejahatan, sedangkan KPK fokusnya hanya pada korupsi, sebaiknya serahkan saja kepada KPK, karena apa yang dilakukan polisi hanya akan mempersulit KPK," terangnya.
Sesungguhnya, penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK telah memberikan peluang baik dan kesempatan untuk memperbaiki citra Polisi, agar rakyat percaya terhadap penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi di Korlantas itu, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, tiga dari kepolisian dan dua dari swasta.
Lima orang itu antara lain, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Poernomo, dalam proyek itu, dia masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sbagai Ketua Panitia proyek dan Bendahara Korlantas Kompol LGM.
Sedangkan dua dari swasta adalah Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
(lns)