Sejumlah petinggi Polri diduga terlibat
Kamis, 02 Agustus 2012 - 08:29 WIB
Sejumlah petinggi Polri diduga terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri tahun anggaran (TA) 2011.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto terang-terangan mengakui pihaknya mengincar sejumlah perwira tinggi lain di institusi kepolisian. "Yang KPK lakukan konsentrasi dalam kasus ini. KPK akan tangani kasus ini di high level, dan PPK (pejabat pembuat komitmen). High ranking-nya DS dan kawan-kawan, perwira tinggi, jadi penanganan KPK. Dan kawan-kawannya kapan? Baru ini sudah jalan lagi. Tunggulah,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
Dia mengakui tim penyidik KPK akan menemui banyak jalan terjal. Namun, KPK tidak khawatir karena pemberantasan korupsi harus didasarkan pada optimisme. Kemarin, tiga pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, menggelar jumpa pers sebagai kuasa hukum Djoko Susilo. Mereka membantah adanya penyuapan terhadap kliennya, dan bahkan mempertanyakan status tersangka yang dijeratkan kepada kliennya.
Menurut dia, Djoko tak pernah diperiksa KPK. KPK juga tak pernah menjelaskan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan berapa orang. “Bagaimana KPK bisa menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa pernah dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami,” papar Hotma.
Seperti diketahui, KPK menetapkan DS sebagai tersangka kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri TA 2011. DS yang kini menjabat sebagai gubernur Akpol diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam pengadaan simulator tersebut yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Terkait dengan kasus tersebut, DS beserta sejumlah bawahannya sudah dicekal. Mantan bawahan DS yang dicekal adalah Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
Nama lain adalah bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri, yaitu Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pencegahan tersebut. "Kalau dari KPK sudah mengakui berarti benar,” kata Maryoto.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima dua surat permintaan pencegahan. Lewat pesan singkat dia menjelaskan, pencegahan yang dilakukan berdasar surat permintaan KPK tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan atas nama Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, dan Wandy Rustiawan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berharap jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca-Timur Pradopo. "Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh ‘perang bintang’ dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian kapolri,” katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Korps Lantas Polri menaati prosedur hukum yang dilakukan KPK dan kepolisian. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden juga telah menginstruksikan agar hukum ditegakkan sehingga masyarakat bisa melihat secara objektif apa yang sebetulnya sedang terjadi.
“Tidak ada perbedaan persepsi terkait satu atau lain hal,” tambahnya.
Sebelumnya, upaya KPK untuk menggeledah kantor Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono Jakarta pusat sempat terkendala. Tim KPK sempat dihadang personel Korlantas saat akan masuk, serta dilarang membawa dokumen yang dibutuhkan. Dari pihak kepolisian sendiri hingga kemarin belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut walaupun penelusuran kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto yang dikonfirmasi hanya berjanji pada saatnya nanti Polri akan memberikan penjelasan detail terkait penyidikan kasus ini. “Kami membutuhkan waktu,” katanya kemarin.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika meminta semua pihak harus menghargai proses yang sedang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto terang-terangan mengakui pihaknya mengincar sejumlah perwira tinggi lain di institusi kepolisian. "Yang KPK lakukan konsentrasi dalam kasus ini. KPK akan tangani kasus ini di high level, dan PPK (pejabat pembuat komitmen). High ranking-nya DS dan kawan-kawan, perwira tinggi, jadi penanganan KPK. Dan kawan-kawannya kapan? Baru ini sudah jalan lagi. Tunggulah,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
Dia mengakui tim penyidik KPK akan menemui banyak jalan terjal. Namun, KPK tidak khawatir karena pemberantasan korupsi harus didasarkan pada optimisme. Kemarin, tiga pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, menggelar jumpa pers sebagai kuasa hukum Djoko Susilo. Mereka membantah adanya penyuapan terhadap kliennya, dan bahkan mempertanyakan status tersangka yang dijeratkan kepada kliennya.
Menurut dia, Djoko tak pernah diperiksa KPK. KPK juga tak pernah menjelaskan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan berapa orang. “Bagaimana KPK bisa menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa pernah dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami,” papar Hotma.
Seperti diketahui, KPK menetapkan DS sebagai tersangka kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri TA 2011. DS yang kini menjabat sebagai gubernur Akpol diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam pengadaan simulator tersebut yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Terkait dengan kasus tersebut, DS beserta sejumlah bawahannya sudah dicekal. Mantan bawahan DS yang dicekal adalah Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
Nama lain adalah bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri, yaitu Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pencegahan tersebut. "Kalau dari KPK sudah mengakui berarti benar,” kata Maryoto.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkapkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerima dua surat permintaan pencegahan. Lewat pesan singkat dia menjelaskan, pencegahan yang dilakukan berdasar surat permintaan KPK tanggal 1 Agustus 2012 dilakukan atas nama Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, dan Wandy Rustiawan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berharap jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca-Timur Pradopo. "Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh ‘perang bintang’ dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian kapolri,” katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Korps Lantas Polri menaati prosedur hukum yang dilakukan KPK dan kepolisian. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden juga telah menginstruksikan agar hukum ditegakkan sehingga masyarakat bisa melihat secara objektif apa yang sebetulnya sedang terjadi.
“Tidak ada perbedaan persepsi terkait satu atau lain hal,” tambahnya.
Sebelumnya, upaya KPK untuk menggeledah kantor Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono Jakarta pusat sempat terkendala. Tim KPK sempat dihadang personel Korlantas saat akan masuk, serta dilarang membawa dokumen yang dibutuhkan. Dari pihak kepolisian sendiri hingga kemarin belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut walaupun penelusuran kasusnya sudah pada tahap penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto yang dikonfirmasi hanya berjanji pada saatnya nanti Polri akan memberikan penjelasan detail terkait penyidikan kasus ini. “Kami membutuhkan waktu,” katanya kemarin.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika meminta semua pihak harus menghargai proses yang sedang dilakukan KPK.
(lil)