UKG 2012 harus dihentikan
Kamis, 02 Agustus 2012 - 05:17 WIB
UKG 2012 harus dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Guru meminta Uji Kompetensi Guru (UKG) dihentikan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak kompeten melaksanakan UKG tersebut.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, tidak ada koneksi jaringan di hari pertama dari 17 daerah yang melaporkan jalannya UKG hanya dua wilayah yang terkoneksi internet. Sedangkan pada hari kedua, dari hanya lima wilayah yang terkoneksi pada server itu pun ada yang bisa di gelombang pertama saja. Setelah itu peserta dipulangkan ketika koneksi jaringan internet tidak berhasil dan dijanjikan ujian ulang.
Kerugian dari jaringan yang mati ini ialah merugikan peserta didik karena setiap hari sejak 12 Agustus lalu guru meninggalkan sekolah untuk ikut UKG. Untuk guru kota besar, lokasi UKG mungkin dapat ditempuh dalam 1 jam tetapi untuk para guru di daerah yang di kampung-kampung harus ke kota kabupaten, menginap dan mengeluarkan transport mahal dan bisa dua hingga tiga hari meninggalkan mengajar.
“Itupun memakai biaya pribadi. Rugi ongkos dua kali pula karena disuru mengulang Oktober nanti,” katanya di kantor LBH Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Selain tidak kompeten melakukan UKG dengan system online, Retno menjelaskan, soal yang disajikan dalam ujian sangat tidak bermutu. Misalkan saja, soal Matematika untuk SD yaitu lingkaran dengan jari-jari tujuh sentimeter berada dalam bangun persegi panjang rusuk 14 m dan 20 cm. Luas persegi panjang di luar lingkaran adalah berapa sentimeter persegi. Sedangkan pilihan jawabannya adalah a. 124 b. 123 c. 125 d. 126. Dia menyatakan, dalam persegi panjang tidak ada rusuk meskipun jika dihitung ada jawaban dari soal tersebut.
Soal juga tidak berkualitas karena ada peserta yang berhasil daftar dan terkoneksi tetapi soalnya tidak muncul, tidak dapat soal sesuai bidang studinya, ada pilihan jawaban tetapi tidak ada soal dan begitu pula sebaliknya. Namun ada juga soal dan pertanyaan tapi teks yang merujuk soal malah tidak ada, tidak ada gambar, grafik atau tabel padahal soalnya berhubungan dengan gambar,grafik atau tabel tersebut.
“UKG harus dihentikan. Karena Kemendikbud tidak siap dengan teknologi. Selain itu soal pilhan ganda yang tidak bermutu itu terlalu bias untuk mengukur kompetensi guru,” tegasnya.
Retno menyatakan, para guru juga tersinggung dengan penjelasan Mendikbud Mohammad Nuh yang menyatakan UKG ibarat tes kesehatan. Pernyataan itu terkesan guru itu banyak penyakitnya. Padahal penyakit itu sebenarnya ada di Kemendikbud sebagai penentu kebijakan di dunia pendidikan. Oleh karena, dia meminta Kemendikbud untuk menguji kompetensinya terlebih dulu sebelum menguji guru. Dia juga meminta Kemendikbud jangan mencari kambing hitam atas kegagalan UKG kemarin seperti menyalahkan operator karena faktanya Kemendikbud sendiri yang tergesa-gesa melaksanakan UKG.
Pengacara Publik LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning menyatakan, upaya yang akan dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan 11 serikat/forum guru ialah akan mengajukan judicial review atau uji materi Permendikbud No 52/2012 tertanggal 16 Juli tentang UKG. Pihaknya juga mempermasalahkan terbitnya UKG yang diluncurkan Kemendikbud tepat setelah LBH mempermasalahkan tidak ada dasar hokum UKG sehari sebelum penerbitan PP.
“Permendikbud mengakomodir dua kompetensi yaitu professional dan pedagogi namun di PP 74 tentang Guru disebut empat hal yaitu pedagogi, profesionalitas, sosial dan kepribadian. Ini yang akan kami permasalahkan,” ujarnya.
Edy melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi guru ataupun siswa dan pihak lain yang merasa dirugikan karena UKG ini. Sehingga tidak hanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diupayakan namun gugatan hokum ke kepolisian juga akan dilayangkan. Dia juga menegaskan, para guru tidak usah khawatir dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti UKG karena dalam Permendikbud itu sendiri tidak memuat sanksi apapun.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, guru di Indonesia mencapai 2,9 juta. Jumlahnya yang massif itu menyebabkan pemerintah mengambil dua kebijakan untuk mengatasinya. Dia menjelaskan, kebijakan yang pertama ialah metode aerasi atau pengaliran udara ke dalam air untuk meningkatkan kandungan oksigen.
Metode ini dijewantahkan dengan uji kompetensi guru yang akan dilaksanakan secara rutin. Selanjutnya adalah seleksi khusus guru dengan pendidikan asrama untuk membangun kompetensi kepribadian dan social. Guru yang diseleksi wajib berkemampuan multigrade teaching sehingga tidak hanya menguasai satu mata pelajaran saja.
“Banyak guru yang tidak multigrade teaching. Ini ditandai dengan jumlah 24 jam mengajar yang kurang,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, tidak ada koneksi jaringan di hari pertama dari 17 daerah yang melaporkan jalannya UKG hanya dua wilayah yang terkoneksi internet. Sedangkan pada hari kedua, dari hanya lima wilayah yang terkoneksi pada server itu pun ada yang bisa di gelombang pertama saja. Setelah itu peserta dipulangkan ketika koneksi jaringan internet tidak berhasil dan dijanjikan ujian ulang.
Kerugian dari jaringan yang mati ini ialah merugikan peserta didik karena setiap hari sejak 12 Agustus lalu guru meninggalkan sekolah untuk ikut UKG. Untuk guru kota besar, lokasi UKG mungkin dapat ditempuh dalam 1 jam tetapi untuk para guru di daerah yang di kampung-kampung harus ke kota kabupaten, menginap dan mengeluarkan transport mahal dan bisa dua hingga tiga hari meninggalkan mengajar.
“Itupun memakai biaya pribadi. Rugi ongkos dua kali pula karena disuru mengulang Oktober nanti,” katanya di kantor LBH Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Selain tidak kompeten melakukan UKG dengan system online, Retno menjelaskan, soal yang disajikan dalam ujian sangat tidak bermutu. Misalkan saja, soal Matematika untuk SD yaitu lingkaran dengan jari-jari tujuh sentimeter berada dalam bangun persegi panjang rusuk 14 m dan 20 cm. Luas persegi panjang di luar lingkaran adalah berapa sentimeter persegi. Sedangkan pilihan jawabannya adalah a. 124 b. 123 c. 125 d. 126. Dia menyatakan, dalam persegi panjang tidak ada rusuk meskipun jika dihitung ada jawaban dari soal tersebut.
Soal juga tidak berkualitas karena ada peserta yang berhasil daftar dan terkoneksi tetapi soalnya tidak muncul, tidak dapat soal sesuai bidang studinya, ada pilihan jawaban tetapi tidak ada soal dan begitu pula sebaliknya. Namun ada juga soal dan pertanyaan tapi teks yang merujuk soal malah tidak ada, tidak ada gambar, grafik atau tabel padahal soalnya berhubungan dengan gambar,grafik atau tabel tersebut.
“UKG harus dihentikan. Karena Kemendikbud tidak siap dengan teknologi. Selain itu soal pilhan ganda yang tidak bermutu itu terlalu bias untuk mengukur kompetensi guru,” tegasnya.
Retno menyatakan, para guru juga tersinggung dengan penjelasan Mendikbud Mohammad Nuh yang menyatakan UKG ibarat tes kesehatan. Pernyataan itu terkesan guru itu banyak penyakitnya. Padahal penyakit itu sebenarnya ada di Kemendikbud sebagai penentu kebijakan di dunia pendidikan. Oleh karena, dia meminta Kemendikbud untuk menguji kompetensinya terlebih dulu sebelum menguji guru. Dia juga meminta Kemendikbud jangan mencari kambing hitam atas kegagalan UKG kemarin seperti menyalahkan operator karena faktanya Kemendikbud sendiri yang tergesa-gesa melaksanakan UKG.
Pengacara Publik LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning menyatakan, upaya yang akan dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan 11 serikat/forum guru ialah akan mengajukan judicial review atau uji materi Permendikbud No 52/2012 tertanggal 16 Juli tentang UKG. Pihaknya juga mempermasalahkan terbitnya UKG yang diluncurkan Kemendikbud tepat setelah LBH mempermasalahkan tidak ada dasar hokum UKG sehari sebelum penerbitan PP.
“Permendikbud mengakomodir dua kompetensi yaitu professional dan pedagogi namun di PP 74 tentang Guru disebut empat hal yaitu pedagogi, profesionalitas, sosial dan kepribadian. Ini yang akan kami permasalahkan,” ujarnya.
Edy melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi guru ataupun siswa dan pihak lain yang merasa dirugikan karena UKG ini. Sehingga tidak hanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diupayakan namun gugatan hokum ke kepolisian juga akan dilayangkan. Dia juga menegaskan, para guru tidak usah khawatir dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti UKG karena dalam Permendikbud itu sendiri tidak memuat sanksi apapun.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, guru di Indonesia mencapai 2,9 juta. Jumlahnya yang massif itu menyebabkan pemerintah mengambil dua kebijakan untuk mengatasinya. Dia menjelaskan, kebijakan yang pertama ialah metode aerasi atau pengaliran udara ke dalam air untuk meningkatkan kandungan oksigen.
Metode ini dijewantahkan dengan uji kompetensi guru yang akan dilaksanakan secara rutin. Selanjutnya adalah seleksi khusus guru dengan pendidikan asrama untuk membangun kompetensi kepribadian dan social. Guru yang diseleksi wajib berkemampuan multigrade teaching sehingga tidak hanya menguasai satu mata pelajaran saja.
“Banyak guru yang tidak multigrade teaching. Ini ditandai dengan jumlah 24 jam mengajar yang kurang,” jelasnya.
(azh)