Polri tak mau gegabah tuduh Djoko
Rabu, 01 Agustus 2012 - 17:06 WIB
Polri tak mau gegabah tuduh Djoko
A
A
A
Sindonews.com - Markas Besar (Mabes) Polri tidak mau gegabah membenarkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo, tersangkut kasus pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Menurutnya, Mabes Polri masih menunggu keputusan dari pengadilan untuk memastikan Djoko terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini kan berproses, kita wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebelum ada penetapan keputusan yang tetap dari pengadilan, seseorang berarti dianggap tidak salah. Itu aturannya. Polisi menganut itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, KombesPol Agus Riyanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Saat disinggung soal mutasi untuk Gubernur Akademi Polisi (Akpol) Semarang, Jawa Tengah itu. Ia mengatakan, itu tergantung kebijakan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Kita harus ikuti perkembangannya masalah, nanti ada kebijakan pimpinan untuk melakukan pergeseran. Itu kebijakan dalam artian ada mekanismenya," terangnya.
Sebelumnya, Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 27 Juli 2012 lalu.
Kalau Djoko terbukti terlibat, sesuai pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Menurutnya, Mabes Polri masih menunggu keputusan dari pengadilan untuk memastikan Djoko terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini kan berproses, kita wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebelum ada penetapan keputusan yang tetap dari pengadilan, seseorang berarti dianggap tidak salah. Itu aturannya. Polisi menganut itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, KombesPol Agus Riyanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Saat disinggung soal mutasi untuk Gubernur Akademi Polisi (Akpol) Semarang, Jawa Tengah itu. Ia mengatakan, itu tergantung kebijakan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Kita harus ikuti perkembangannya masalah, nanti ada kebijakan pimpinan untuk melakukan pergeseran. Itu kebijakan dalam artian ada mekanismenya," terangnya.
Sebelumnya, Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 27 Juli 2012 lalu.
Kalau Djoko terbukti terlibat, sesuai pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(mhd)