Polri dan KPK dijamin tak berbenturan
Rabu, 01 Agustus 2012 - 15:50 WIB
Polri dan KPK dijamin tak berbenturan
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai pihak mengkhawatirkan pengusutan kasus dugaan korupsi melibatkan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo bakal terhambat mengingat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian juga anggota Polri.
Namun, pihak Polri berusaha meyakinkan dan menjamin tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam pengusutan kasus itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Priyanto menyatakan kerja sama Polri dengan KPK sudah memiliki target masing-masing. Sehingga dugaan berbenturan seperti kekhawatiran banyak pihak tak akan terjadi.
“Penanganan kasus itu tidak akan berbenturan. Kita saling mengisi dan memberikan informasi mana yang lebih mengetahui informasi,“ ujar
Agus dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Join investigation antara KPK dengan Mabes Polri sudah sesuai dengan dasar persamaan semangat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pijakan kami adalah undang-undang. Selain itu adalah kesepakatan yang dibuat pihak-pihak terkait di KPK, dalam hal ini penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,“ ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk menangani kasus yang telah menetapkan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Djoko Susilo itu sebagai tersangka. Polisi, nantinya juga memiliki target sendiri dari kasus itu.
“Apabila melihat penanganan kasus yang sama nanti akan dikoordinasikan lembaga penegak hukum mana yang menangani. Tapi juga belum tentu objeknya sama dan sasarannya sama,“ pungkasnya.
Namun, pihak Polri berusaha meyakinkan dan menjamin tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam pengusutan kasus itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Priyanto menyatakan kerja sama Polri dengan KPK sudah memiliki target masing-masing. Sehingga dugaan berbenturan seperti kekhawatiran banyak pihak tak akan terjadi.
“Penanganan kasus itu tidak akan berbenturan. Kita saling mengisi dan memberikan informasi mana yang lebih mengetahui informasi,“ ujar
Agus dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Join investigation antara KPK dengan Mabes Polri sudah sesuai dengan dasar persamaan semangat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pijakan kami adalah undang-undang. Selain itu adalah kesepakatan yang dibuat pihak-pihak terkait di KPK, dalam hal ini penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,“ ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk menangani kasus yang telah menetapkan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Djoko Susilo itu sebagai tersangka. Polisi, nantinya juga memiliki target sendiri dari kasus itu.
“Apabila melihat penanganan kasus yang sama nanti akan dikoordinasikan lembaga penegak hukum mana yang menangani. Tapi juga belum tentu objeknya sama dan sasarannya sama,“ pungkasnya.
(lns)