NasDem usul rekrutmen capres terbuka
Rabu, 01 Agustus 2012 - 09:28 WIB
NasDem usul rekrutmen capres terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Partai NasDem mendorong partai politik lainnya untuk terbuka dalam perekrutan calon presiden pada 2014. Sikap tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dalam menemukan figur calon pemimpin bangsa terbaik.
“UU Pilpres perlu diberi penegasan tentang fungsi Partai dalam mengusulkan capres yang tidak boleh diartikan sebagai hak eksklusif partai. Artinya, partai tidak boleh menutup ruang dalam rekrutmen terhadap figur capres yang bukan anggotanya. Karena itu, partai harus melakukan mekanisme terbuka dalam menjaring figur capres,” ungkap Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan kepada SINDO kemarin.
Dia menjelakan, mekanisme terbuka dalam mengusung capres adalah pemaknaan dan wujud pertanggung jawaban parpol untuk bisa menemukan figur-figur terbaik sebagai capres.
“Hal ini harus ditegaskan karena kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekadar dalam konteks dari partai, oleh partai, dan untuk Partai,” ucapnya.
Sebagai partai yang mengusung perubahan, Ferry mengingatkan bahwa NasDem melihat ada pesan yang sangat kuat tentang peran parpol dalam pengusungan capres, di mana undang-undang menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai.
Pesan yang tersirat adalah keharusan ada mekanisme terbuka dalam mengusung calon sehingga figur masyarakat terbaik bisa muncul.
Terkait syarat pengusulan capres, Ferry menjelaskan bahwa NasDem berpendirian UU Pilpres saat ini dengan 25 persen suara sah pemilu atau 20 persen kursi DPR masih layak digunakan.
Syarat ini sejalan dengan spirit untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Wacana untuk memperkecil besaran angka yang ada, lanjut dia, sesungguhnya merupakan langkah yang tidak sejalan dengan dasar berpikir dan dasar pertimbangan ketika merumuskan norma konstitusi yang mengatur tentang wewenang partai dalam pengusulan capres.
“Jika pun ingin diubah, Partai NasDem justru mengusulkan untuk membuat norma yang lebih tegas yakni bahwa hanya partai politik pemenang pertama, kedua, dan ketiga dalam pemilu legislatif yang bisa mengusulkan pasangan capres.
Sedangkan partai lain dapat memberi penguatan dukungan terhadap partai yang berhak mengusulkan tersebut,” katanya.
Ferry juga mengatakan bahwa melalui konsepsi ini, potensi terjadi politik sandera dalam proses pengusulan calon dapat dihilangkan. Tak ada lagi keharusan memenuhi besaran sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, presidential threshold (PT) yang terlalu tinggi sangat bertendensi untuk menghambat munculnya figur potensial menjadi calon presiden.
Padahal presidential threshold ini sama sekali tak memiliki korelasi dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial yang sudah ditegaskan dalam UUD 1945.
“Jadi yang kita lihat dari presidential threshold muatan politis semata. Dengan aturan ini, pilihan masyarakat pada calon presiden sangat terbatas,” ujar Muzani di Jakarta kemarin.
Muzani mengatakan, syarat dukungan dengan besaran hingga 20 persen kursi DPR harus diubah karena syarat tersebut tidak memiliki alasan logis, bahkan sama sekali tak memiliki kaitan dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Dengan syarat yang sebesar itu, tegas dia, yang terjadi adalah koalisi partai yang dipaksakan tanpa ikatan ideologis dan kedekatan visi-misi dalam membangun bangsa.
“UU Pilpres perlu diberi penegasan tentang fungsi Partai dalam mengusulkan capres yang tidak boleh diartikan sebagai hak eksklusif partai. Artinya, partai tidak boleh menutup ruang dalam rekrutmen terhadap figur capres yang bukan anggotanya. Karena itu, partai harus melakukan mekanisme terbuka dalam menjaring figur capres,” ungkap Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan kepada SINDO kemarin.
Dia menjelakan, mekanisme terbuka dalam mengusung capres adalah pemaknaan dan wujud pertanggung jawaban parpol untuk bisa menemukan figur-figur terbaik sebagai capres.
“Hal ini harus ditegaskan karena kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekadar dalam konteks dari partai, oleh partai, dan untuk Partai,” ucapnya.
Sebagai partai yang mengusung perubahan, Ferry mengingatkan bahwa NasDem melihat ada pesan yang sangat kuat tentang peran parpol dalam pengusungan capres, di mana undang-undang menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai.
Pesan yang tersirat adalah keharusan ada mekanisme terbuka dalam mengusung calon sehingga figur masyarakat terbaik bisa muncul.
Terkait syarat pengusulan capres, Ferry menjelaskan bahwa NasDem berpendirian UU Pilpres saat ini dengan 25 persen suara sah pemilu atau 20 persen kursi DPR masih layak digunakan.
Syarat ini sejalan dengan spirit untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Wacana untuk memperkecil besaran angka yang ada, lanjut dia, sesungguhnya merupakan langkah yang tidak sejalan dengan dasar berpikir dan dasar pertimbangan ketika merumuskan norma konstitusi yang mengatur tentang wewenang partai dalam pengusulan capres.
“Jika pun ingin diubah, Partai NasDem justru mengusulkan untuk membuat norma yang lebih tegas yakni bahwa hanya partai politik pemenang pertama, kedua, dan ketiga dalam pemilu legislatif yang bisa mengusulkan pasangan capres.
Sedangkan partai lain dapat memberi penguatan dukungan terhadap partai yang berhak mengusulkan tersebut,” katanya.
Ferry juga mengatakan bahwa melalui konsepsi ini, potensi terjadi politik sandera dalam proses pengusulan calon dapat dihilangkan. Tak ada lagi keharusan memenuhi besaran sebagaimana persyaratan yang ditentukan.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, presidential threshold (PT) yang terlalu tinggi sangat bertendensi untuk menghambat munculnya figur potensial menjadi calon presiden.
Padahal presidential threshold ini sama sekali tak memiliki korelasi dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial yang sudah ditegaskan dalam UUD 1945.
“Jadi yang kita lihat dari presidential threshold muatan politis semata. Dengan aturan ini, pilihan masyarakat pada calon presiden sangat terbatas,” ujar Muzani di Jakarta kemarin.
Muzani mengatakan, syarat dukungan dengan besaran hingga 20 persen kursi DPR harus diubah karena syarat tersebut tidak memiliki alasan logis, bahkan sama sekali tak memiliki kaitan dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Dengan syarat yang sebesar itu, tegas dia, yang terjadi adalah koalisi partai yang dipaksakan tanpa ikatan ideologis dan kedekatan visi-misi dalam membangun bangsa.
(lns)