Hindari jamaah nonkuota, terapkan layanan satu pintu
Rabu, 01 Agustus 2012 - 08:42 WIB
Hindari jamaah nonkuota, terapkan layanan satu pintu
A
A
A
Sindonew.com - Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan memperketat masuknya haji nonkuota, baik melalui undang an Kedubes Arab Saudi mau pun jamaah umrah over stay. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan perbaikan penyelenggaraan haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abi manyu mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh direktorat yang dipimpinnya untuk mencegah masuknya haji nonkuota, yang berpotensi mengganggu pelayanan jamaah reguler.
Salah satunya kebijakan penanganan satu pintu. Semua bentuk penanganan haji nonkuota. Khususnya jamaah yang memperoleh undangan dari pemerintah Arab Saudi, akan diproses lewat satu pintu dan di konfirmasikan ke Kemenag.
“Pokoknya semua undangan akan dikonfirmasikan ke kita,” ungkap Anggito di Kantor Kemenag kemarin. Anggito memastikan haji non kuota yang mendapat un - dangan dari pemerintah Arab Saudi tidak akan menggunakan fasilitas haji reguler, baik berupa katering, tenda di Arafah-Mina, maupun sejumlah fasilitas lainnya.
Selain itu, Kemenag juga akan mencegah masuknya haji nonkuota ke Arab Saudi melalui ibadah umrah atau jamaah yang memanfaatkan umrah untuk menunaikan ibadah haji.
Bahkan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi untuk men cegah masuknya haji nonkuota tersebut. Saat ini, lanjut mantan kepala badan kebijakan fiskal Ke menterian Keuangan itu, pihak Kedubes Arab Saudi sudah mengantongi seluruh daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta per - usa haan penyelenggara haji dan umrah.
Daftar tersebut akan digunakan mencegah masuknya haji nonkuota melalui biro yang tidak mendapat izin ber operasi.
Bahkan, Kedubes Arab Sau di sudah berjanji tidak akan tidak akan memberikan visa bagi jamaah haji dan umrah di luar travel haji yang terdaftar.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Direktorat Haji dan Umrah Cepi Su priatna mengatakan bahwa Kemenag telah meneken sejumlah kesepakatan terkait persiapan penyelenggaraan haji, seperti pemondokan, katering, dan transportasi darat bagi jamaah yang tinggal pada radius 2.500 m ke atas.
“Sekitar 75 persen jamaah akan tinggal di pemondokan dibawah radius 2.500 m, sementara sisanya akan dilayani transportasi darat. Soal pelayanan trans - portasi darat ini kami sudah meneken kontrak,” kata Cepi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abi manyu mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh direktorat yang dipimpinnya untuk mencegah masuknya haji nonkuota, yang berpotensi mengganggu pelayanan jamaah reguler.
Salah satunya kebijakan penanganan satu pintu. Semua bentuk penanganan haji nonkuota. Khususnya jamaah yang memperoleh undangan dari pemerintah Arab Saudi, akan diproses lewat satu pintu dan di konfirmasikan ke Kemenag.
“Pokoknya semua undangan akan dikonfirmasikan ke kita,” ungkap Anggito di Kantor Kemenag kemarin. Anggito memastikan haji non kuota yang mendapat un - dangan dari pemerintah Arab Saudi tidak akan menggunakan fasilitas haji reguler, baik berupa katering, tenda di Arafah-Mina, maupun sejumlah fasilitas lainnya.
Selain itu, Kemenag juga akan mencegah masuknya haji nonkuota ke Arab Saudi melalui ibadah umrah atau jamaah yang memanfaatkan umrah untuk menunaikan ibadah haji.
Bahkan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi untuk men cegah masuknya haji nonkuota tersebut. Saat ini, lanjut mantan kepala badan kebijakan fiskal Ke menterian Keuangan itu, pihak Kedubes Arab Saudi sudah mengantongi seluruh daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta per - usa haan penyelenggara haji dan umrah.
Daftar tersebut akan digunakan mencegah masuknya haji nonkuota melalui biro yang tidak mendapat izin ber operasi.
Bahkan, Kedubes Arab Sau di sudah berjanji tidak akan tidak akan memberikan visa bagi jamaah haji dan umrah di luar travel haji yang terdaftar.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Direktorat Haji dan Umrah Cepi Su priatna mengatakan bahwa Kemenag telah meneken sejumlah kesepakatan terkait persiapan penyelenggaraan haji, seperti pemondokan, katering, dan transportasi darat bagi jamaah yang tinggal pada radius 2.500 m ke atas.
“Sekitar 75 persen jamaah akan tinggal di pemondokan dibawah radius 2.500 m, sementara sisanya akan dilayani transportasi darat. Soal pelayanan trans - portasi darat ini kami sudah meneken kontrak,” kata Cepi.
(lns)