KPK lebih maju tangani dugaan korupsi di Polri
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:42 WIB
KPK lebih maju tangani dugaan korupsi di Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selangkah lebih maju dari Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi motor dan mobil di Korps Lalu Lintas Mabes Polri Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Masih konteks penyelidikan (di Bareskrim). Dari pihak KPK sudah ada langkah penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Meski demikian, Boy menegaskan jika Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
Dia mengungkapkan, meski KPK dan Bareskrim Polri sama-sama mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi motor dan mobil di Korlantas, namun bisa saja pokok perkara yang diusut KPK dan Polri berbeda.
"Kita punya MoU, Polri membantu KPK, dan KPK juga memberi bantuan ke Polri. Mungkin pokok perkaranya beda, fokusnya berbeda," ujarnya.
Menurutnya, Polri dan KPK akan selalu berkoordinasi, dan Polri selalu memberikan keleluasaan bagi KPK jika ingin melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo yang merupakan mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persoalan itu, Djoko Susilo disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang diduga bisa merugikan negara mencapai puluhan miliar.
"Masih konteks penyelidikan (di Bareskrim). Dari pihak KPK sudah ada langkah penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Meski demikian, Boy menegaskan jika Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
Dia mengungkapkan, meski KPK dan Bareskrim Polri sama-sama mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi motor dan mobil di Korlantas, namun bisa saja pokok perkara yang diusut KPK dan Polri berbeda.
"Kita punya MoU, Polri membantu KPK, dan KPK juga memberi bantuan ke Polri. Mungkin pokok perkaranya beda, fokusnya berbeda," ujarnya.
Menurutnya, Polri dan KPK akan selalu berkoordinasi, dan Polri selalu memberikan keleluasaan bagi KPK jika ingin melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo yang merupakan mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persoalan itu, Djoko Susilo disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang diduga bisa merugikan negara mencapai puluhan miliar.
(lil)