Periksa Hartati belasan jam, ini alasan KPK
Senin, 30 Juli 2012 - 20:19 WIB
Periksa Hartati belasan jam, ini alasan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya diperiksa oleh KPK selama 12 jam. Lamanya pemeriksaan hari ini, sama dengan pemeriksaan pada Sabtu 28 Juli 2012.
Panjangnya pemeriksaan Hartati menimbulkan tanda tanya. Apa jawaban KPK?
"Penyidik perlu menanyakan lebih baik bagaimana dugaan pemberian suap dari GS (Gondo Sudjono) kepada bupati Buol," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Hartati sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono. Gondo merupakan Direktur PT Hardaya, yang diketahui sebagai salah satu penyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Penyuapan itu diduga untuk mengurusi surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat saat KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori. Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan, karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
KPK juga telah mencegah pengusaha nasional itu untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, yakni Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Serta seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya.
Menurut Johan Budi, mereka dicegah demi kepentingan penyidikan. "Ketika diperiksa sewaktu-waktu, mereka tidak berada di luar negeri," terang Johan.
Sementara itu, dugaan yang berkembang, memperlihatkan Hartati sebagai pemberi perintah kepada dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Buol dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan, yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono, dan General Manager PT HIP Yani Anshori, yang sudah jadi tersangka.
Untuk menelisik hal itu, KPK memeriksa Arthalyta Suryani alias Ayin dan anaknya Rommy Dharma Setiawan, karena memiliki PT Sonokeling Buana, perkebunan kelapa sawit di daerah Buol, Sulteng.
Panjangnya pemeriksaan Hartati menimbulkan tanda tanya. Apa jawaban KPK?
"Penyidik perlu menanyakan lebih baik bagaimana dugaan pemberian suap dari GS (Gondo Sudjono) kepada bupati Buol," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Hartati sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono. Gondo merupakan Direktur PT Hardaya, yang diketahui sebagai salah satu penyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Penyuapan itu diduga untuk mengurusi surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat saat KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori. Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan, karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
KPK juga telah mencegah pengusaha nasional itu untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, yakni Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Serta seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya.
Menurut Johan Budi, mereka dicegah demi kepentingan penyidikan. "Ketika diperiksa sewaktu-waktu, mereka tidak berada di luar negeri," terang Johan.
Sementara itu, dugaan yang berkembang, memperlihatkan Hartati sebagai pemberi perintah kepada dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Buol dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan, yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono, dan General Manager PT HIP Yani Anshori, yang sudah jadi tersangka.
Untuk menelisik hal itu, KPK memeriksa Arthalyta Suryani alias Ayin dan anaknya Rommy Dharma Setiawan, karena memiliki PT Sonokeling Buana, perkebunan kelapa sawit di daerah Buol, Sulteng.
(mhd)