Kubu Hartati tantang KPK keluarkan bukti
Senin, 30 Juli 2012 - 17:42 WIB
Kubu Hartati tantang KPK keluarkan bukti
A
A
A
Sindonews.com - Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zein, Hartati Murdaya menantang balik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunjukkan bukti rekaman percakapan kliennya dengan Bupati Buol Amran Batalipu mengenai adanya upaya penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Kalau ada rekaman, ibu ingin mendengarkan rekaman yang katanya ada pembicaraan dengan Amran. Ibu mau dengarkan dari awal sampai akhir," kata pengacara Hartati, Patra M. Zein di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Patra tidak gentar menghadapi penyidik KPK yang mengklaim, memiliki bukti cukup terkait penyuapan yang dilakukan kliennya itu.
“Kalau bukti pemerasan ya pemerasan. Jangan bilang bukti suap. Tapi, kalau KPK tetap duga YA dan GS berikan uang suap, kita tunggu prosesnya keseluruhan nanti kita lihat hasil pemeriksaan,“ tegasnya.
Menyangkut pemanggilan kedua kliennya, menurut mantan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, ada pertanyaan yang mungkin ketinggalan, atau data yang masih kurang lengkap.
"Mungkin masih ada yang kurang dan belum dijelaskan atau belum ditanyakan oleh penyidik," katanya.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bupati Amran Batalipu serta dua anak buah Hartati, Yani Anshori selaku manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono selaku Direkturnya.
Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya yang lain juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Totok Lestiyo, karyawan PT HIP, Soekarno, dan Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat, yang berhasil menyita dua kardus besar berisi dokumen. Dan kantor Hartati di Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat, yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen. (mhd)
"Kalau ada rekaman, ibu ingin mendengarkan rekaman yang katanya ada pembicaraan dengan Amran. Ibu mau dengarkan dari awal sampai akhir," kata pengacara Hartati, Patra M. Zein di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Patra tidak gentar menghadapi penyidik KPK yang mengklaim, memiliki bukti cukup terkait penyuapan yang dilakukan kliennya itu.
“Kalau bukti pemerasan ya pemerasan. Jangan bilang bukti suap. Tapi, kalau KPK tetap duga YA dan GS berikan uang suap, kita tunggu prosesnya keseluruhan nanti kita lihat hasil pemeriksaan,“ tegasnya.
Menyangkut pemanggilan kedua kliennya, menurut mantan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, ada pertanyaan yang mungkin ketinggalan, atau data yang masih kurang lengkap.
"Mungkin masih ada yang kurang dan belum dijelaskan atau belum ditanyakan oleh penyidik," katanya.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bupati Amran Batalipu serta dua anak buah Hartati, Yani Anshori selaku manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono selaku Direkturnya.
Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya yang lain juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Totok Lestiyo, karyawan PT HIP, Soekarno, dan Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat, yang berhasil menyita dua kardus besar berisi dokumen. Dan kantor Hartati di Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat, yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen. (mhd)
(hyk)