Server rusak, UKG ditunda

Senin, 30 Juli 2012 - 15:00 WIB
Server rusak, UKG ditunda
Server rusak, UKG ditunda
A A A
Sindonews.com - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) mengalami penundaan di beberapa wilayah karena server komputer rusak. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, semua daerah yang jaringan servernya mengalami gangguan memang ditunda tesnya.

Kemendikbud merencanakan pada 2 Oktober 2012 nanti tes ulang akan diselenggarakan di lokasi yang belum dapat ditentukan. Syawal menjelaskan, pemeriksaan secara menyeluruh sebenarnya sudah dilaksanakan sebelumnya, namun pihaknya tidak mengira masih ada gangguan server rusak seperti yang telah terjadi.

Kegagalan UKG ini bertolak belakang dengan pernyataan Syawal pada Jumat 27 Juli 2012 lalu yang menjamin kesiapan UKG sudah 100 persen. Bahkan dia berseloroh UKG dapat dilaksanakan pada hari itu juga, karena fasilitas dan gurunya pun sudah siap mengikuti ujian pedagogi, dan kompetensi profesionalitas guru tersebut.

Mantan Rektor Universitas Medan (Unimed) ini menyatakan, pemeriksaan kembali fasilitas komputer dan jaringan akan dilakukan secara intensif sehingga UKG ulang pada 2 Oktober 2012 nanti berjalan lancar. Kemendikbud akan mengupayakan pengujian ulang itu dilakukan secara online. Namun jika keadaan tidak memungkinkan maka ujian akan dilakukan secara
manual.

Berdasarkan data, ada beberapa daerah yang mengalami gangguan pada jaringan sehingga UKG pun dibatalkan. Seperti di SMK 26 Rawamangun, Jakarta Timur, 40 guru pun terpaksa dipulangkan karena sejak pukul 08.00 WIB, hingga 10.00 WIB server tidak dapat diakses sehingga guru hanya dapat mengisi profil namun tidak dapat menjawab soal. Hal yang sama terjadi di SMAN 111 Jakarta, SMAN 12 Bandung, SMKN 1 Sukabumi, dan SMKN 1 Pacet di Jawa Barat.

Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, persoalan teknis memang dapat muncul kapan dan dimana saja, namun dia membantah jika Kemendikbud tidak melakukan pengecekan sebelumnya. Namun dia berharap, tim teknisi segera dapat memperbaiki kerusakan jaringan tersebut agar ujian dapat berlangsung dan terkendali.

"Jadi masalah itu ada tiga tempat. Pertama di bandwith-nya lalu komputer dan di server,” jelasnya ketika inspeksi
mendadak di SMP 19, Senin (30/7/2012).

Diketahui, sebanyak 985.409 peserta mengikuti UKG secara online di 448 kabupaten/kota, sedangkan ujian secara tertulis atau manual diikuti sebanyak 20.802 peserta di 49 kabupaten. Jadwal gelombang pertama dimulai 30 Juli sampai dengan 12 Agustus.

Adapun Gelombang kedua berlangsung pada 1-6 Oktober 2012. Pada gelombang kedua akan diikuti sebanyak 71 peserta dari sekolah Indonesia di luar negeri. Selain guru, kegiatan UKG juga diikuti oleh kepala sekolah dan pengawas.

Mendikbud menambahkan, setelah dilakukan pemetaan kemudian dilakukan pengukuran kinerja. UKG bukan untuk meningkatkan kemampuan guru dan menyatakan lulus atau tidak lulus. Kemampuan para guru ditingkatkan melalui pelatihan atau kursus.

Namun jika tidak kunjung meningkat kemampuannya maka sekolah harus memberikan pendampingan. Mendikbud mengatakan, selain sebagai pemetaan, UKG sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sebagai profesi, maka basisnya harus berbasis profesionalitas.

"Tidak perlu didekati dengan pendekatan politik, tetapi gunakan pendekatan UKG untuk kebaikan dari sang guru. Oleh karena itu, dari awal kami tegaskan UKG tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan. Semata-mata untuk kualitas guru itu sendiri," katanya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menegaskan, 11 serikat/forum guru tetap melakukan boikot. Mereka mengaku tidak puas dengan pernyataan Mendikbud tentang kewajiban UKG yang diibaratkan sebagai tes kesehatan.

Dia menyatakan, asumsi tes kesehatan itu seperti melempar kesalahan kepada guru. "Perumpamaan itu mengasumsikan bahwa persoalan guru ada di dalam guru, dengan kata lain guru-guru kita membawa penyakit," tegas Retno.

Padahal buruknya pendidikan justru ada pada sistem, termasuk di dalam tubuh Kemendikbud itu sendiri. Terkait dengan dasar hukum Permendikbud yang disebut melandasi pelaksanaan UKG, tidak memuat soal sanksi bagi yang tidak mengikuti UKG.

Pembuatan Permendikbud hanya dibuat selama dua hari hanya dianggap seperti permainan. Padahal seharusnya Permendikbud itu harus disosialisasikan dulu agar tidak terjadi pelanggaran.
(lil)
Berita Terkait
Guru Madrasah Bersiap,...
Guru Madrasah Bersiap, Asesmen Kompetensi Berbasis Digital Dimulai Juni 2024
Siap Jadi Guru? Pendaftaran...
Siap Jadi Guru? Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka
Kelulusan UKPPPG Calon...
Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini
Pemerintah Gagal, Sertifikasi...
Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
Kemenag Tambah Syarat...
Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Ribuan Guru serta Siswa Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Literasi dan Numerasi
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Main Game Ternyata Tidak...
Main Game Ternyata Tidak Rusak Kemampuan Kognitif Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved