UKG dinilai belum komprehensif

Minggu, 29 Juli 2012 - 21:02 WIB
UKG dinilai belum komprehensif
UKG dinilai belum komprehensif
A A A
Sindonews.com - Uji Kompetensi Guru (UKG) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih disoal. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menilai, sistem penilaian di UKG memang belum komprehensif.

Penilaian unsur pedagogi (kajian mengenai pengajaran) masih dapat dilihat secara tes tertulis namun untuk melihat profesionalisme guru terlebih dari segi education of art maka tes tertulis tidak dapat menjadi dasar penilaian.

"Tes yang bagus itu ialah performance test atau bagaimana dia memanage kelas itu sendiri. Guru yang pintar secara substansi kan belum tentu dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (29/7/2012).

Oleh karena itu apabila Kemendikbud ingin mendapatkan pemetaan secara komprehensif sebaiknya tidak hanya pedagogi dan profesionalitas guru saja yang dinilai, namun juga sosial dan kepribadian sang guru.

Rochmat juga mengkritisi pemakaian istilah ujian dalam UKG ini. Pasalnya, definisi ujian itu pada akhirnya menimbulkan kesan ada yang lulus dan tidak lulus uji.

Dia berpendapat, pemerintah dapat memakai assesment tes atau penilaian kinerja guru untuk menggantikan istilah UKG karena UKG sendiri dijadikan pemerintah sebagai pemetaan guru.

Dia sendiri dalam posisi mendukung UKG namun dengan catatan, UKG harus disiapkan dengan baik mulai dari soal, kerahasiaan hingga penilaiannya.

"Kita berkhusnuzon (berprasangka baik) saja soal uji itu dibuat mengikuti validitas dan eligibilitas dengan baik serta pelaksanaanya diawasi agar tidak ada manipulasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, UKG akan digelar di 3.174 titik lokasi dan sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah. Uji kompetensi akan dilakukan secara online sehingga sekolah yang dipilih ialah yang mempunyai fasilitas internet.
Namun ada juga yang dilaksanakan di kantor kecamatan dan kelurahan.

Namun UKG ini diwarnai aksi boikot oleh 11 serikat atau federasi guru karena UKG dianggap tidak mempunyai dasar hukum dan penilaian yang diujikan tidak komprehensif.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5797 seconds (0.1#10.140)