Diskresi tak bisa dipidanakan
Jum'at, 27 Juli 2012 - 08:35 WIB
Diskresi tak bisa dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) kepada perusahaan Amerika Serikat, Third stone Aircraft Leasing Group (TALG), merupakan perbuatan diskresi atau kebijakan korporasi BUMN.
Karena itu, kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan merupakan kebijakan yang tidak bisa dipidanakan. Pernyataan tersebut terungkap dalam seminar nasional dengan tema 'Apakah Kebijakan Bisa Dipidana, Studi Kasus: Kriminalisasi Kebijakan pada Sektor BUMN' di Sekretariat Alumni ITB, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
"Perbuatan sewa-menyewa pesawat merupakan perbuatan hukum keperdataan. Sehingga, tidak dapat di kriminalisasikan kecuali terdapat aspek pidana (strafbaar) dalam pelaksanaan perbuatan keperdataan,” ungkap mantan Hakim Agung Laica Marzuki.
Menurut Laica, kerugian yang dialami perusahaan dalam satu perbuatan perniagaan tidak dapat dipahami sebagai suatu kerugian negara, mengingat kerugian yang tumbuh dari perbuatan perniagaan merupakan risiko bisnis yang biasa terjadi. Apalagi, perbuatan keperdataan atas penyewaan dilakukan atas dasar kebijakan korporasi.
“Kasus Hotasi membingungkan, karena yang diadili adalah perbuatan keperdataan. Dimana masuknya jaksa sehingga bisa memproses ini menjadi tindak pidana korupsi? Kalau pengadilan sampai menghukum Hotasi, lalu siapa, apakah hakim atau jaksanya yang bodoh, atau saya?” tanya mantan hakim agung tersebut.
PT MNA, kata Laica, tidak menyalahgunakan wewenang dalam perkara sewa-menyewa pesawat komersial tersebut. Pasalnya, penyewaan dua pesawat jet itu merupakan kewenangan direksi sesuai dengan rencana kerja anggaran tahun 2006 dan telah disetujui para pemegang saham.
Senada diungkapkan pakar hukum perdata UI Erman Rajagukguk. Menurut dia, tidak ada unsur korupsi dalam kasus PT Merpati. Kalaupun ada unsur melawan hukum dalam perkara perdata, bukan masuk ranah pidana, melainkan cukup membayar ganti rugi.
“Unsur korupsi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 disebutkan setiap orang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Kalau kita analisa, kasus Merpati ini tidak ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Erman.
Karena itu, kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan merupakan kebijakan yang tidak bisa dipidanakan. Pernyataan tersebut terungkap dalam seminar nasional dengan tema 'Apakah Kebijakan Bisa Dipidana, Studi Kasus: Kriminalisasi Kebijakan pada Sektor BUMN' di Sekretariat Alumni ITB, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
"Perbuatan sewa-menyewa pesawat merupakan perbuatan hukum keperdataan. Sehingga, tidak dapat di kriminalisasikan kecuali terdapat aspek pidana (strafbaar) dalam pelaksanaan perbuatan keperdataan,” ungkap mantan Hakim Agung Laica Marzuki.
Menurut Laica, kerugian yang dialami perusahaan dalam satu perbuatan perniagaan tidak dapat dipahami sebagai suatu kerugian negara, mengingat kerugian yang tumbuh dari perbuatan perniagaan merupakan risiko bisnis yang biasa terjadi. Apalagi, perbuatan keperdataan atas penyewaan dilakukan atas dasar kebijakan korporasi.
“Kasus Hotasi membingungkan, karena yang diadili adalah perbuatan keperdataan. Dimana masuknya jaksa sehingga bisa memproses ini menjadi tindak pidana korupsi? Kalau pengadilan sampai menghukum Hotasi, lalu siapa, apakah hakim atau jaksanya yang bodoh, atau saya?” tanya mantan hakim agung tersebut.
PT MNA, kata Laica, tidak menyalahgunakan wewenang dalam perkara sewa-menyewa pesawat komersial tersebut. Pasalnya, penyewaan dua pesawat jet itu merupakan kewenangan direksi sesuai dengan rencana kerja anggaran tahun 2006 dan telah disetujui para pemegang saham.
Senada diungkapkan pakar hukum perdata UI Erman Rajagukguk. Menurut dia, tidak ada unsur korupsi dalam kasus PT Merpati. Kalaupun ada unsur melawan hukum dalam perkara perdata, bukan masuk ranah pidana, melainkan cukup membayar ganti rugi.
“Unsur korupsi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 disebutkan setiap orang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Kalau kita analisa, kasus Merpati ini tidak ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Erman.
(lil)