Pada saatnya nanti Emir pasti ditahan

Kamis, 26 Juli 2012 - 21:49 WIB
Pada saatnya nanti Emir pasti ditahan
Pada saatnya nanti Emir pasti ditahan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengalisa dan memilah-milah dokumen yang berhasil disita terkait dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, melibatkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis (IEM)

Selain itu, penyidik juga akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta tersangka.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, tim penyidik sedang mempersiapkan strategi pemeriksaan. Nama-nama saksi telah ada kini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Pada saat yang tepat IEM nanti akan dipanggil. Saya tidak mau berjanji yang bisa nanti ditagih-tagih lagi, jadi lebih bagus tidak usah berjanji supaya tidak ditagih. Terkait penahanannya, bila nanti sudah saatnya tepat melakukan upaya-upaya paksa lainnya pasti akan dikemukakan oleh KPK," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, menjelaskan
pengusutan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Kasus pengadaan CIS-RISI tersebut kata dia, menyeret mantan Direktur Umum PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kasus ini memang merupakan pengembangan dari kasus PLN yang pernah ditangani KPK pada periode kedua dulu," paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6019 seconds (0.1#10.140)