Anak Ayin sempat bantu pemenangan Amran Batalipu
Kamis, 26 Juli 2012 - 17:23 WIB
Anak Ayin sempat bantu pemenangan Amran Batalipu
A
A
A
Sindonews.com - Direksi PT Sonokeling Buana yang juga anak Artalyta Suryani (Ayin) Rommy Dharma Setiawan mengaku sempat melakukan perjanjian dengan Amran Batalipu untuk membantu pemenangannya di pemilihan Bupati Buol beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Rommy, Teuku Nasrullah, mengatakan ketika itu Amran Batalipu meminta PT Sonokeling Buana mengerahkan karyawannya untuk memilih Amran sebagai Bupati Buol sebagai syarat dikeluarkannya hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit seluas 19,5 ribu hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Memang diminta oleh Pak Bupati (Amran Batalipu), masyarakat plasma itu nanti yang sekitar 6.000 orang, kalau Pilkada Buol diarahkan untuk memilih dia," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Nasrullah menjelaskan, awalnya PT Sonokeling Buana ditawari Pemerintah daerah Buol untuk mengelola lahan perkebunan sawit yang sebelumnya ditinggalkan PT LIU asal Korea dan PT Agro Enervia. Letak lahan tersebut menurutnya, memang bersebelahan dengan lahan milik PT Hardaya Plantation (HIP) dan Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Lahan seluas 19,5 ribu hektare milik PT LIU, dan PT Agro Enervia itu merupakan bagian dari 75 ribu hektare lahan milik PT HIP dan PT CCM. Kemudian pada tahun 1994 oleh PT HIP dan PT CCM diajukan permohonan izin penggunaan lahan itu. Terbitlah atas lahan izin lokasi seluas 75 ribu hektare," jelasnya.
Namun, perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terpaksa harus melepas sebagian lahannya, karena pada 1999 terbit aturan yang melarang sebuah perusahaan memiliki HGU lahan perkebunan sawit lebih dari 20 ribu hektare.
"Otomatis, lahan sisa dari 70 ribu itu dipotong, maka 55 ribu menjadi tidak ada izin lokasi. Jadi PT CCM hanya memiliki izin lokasi 20 ribu itu,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menegaskan jika PT Sonokeling Buana tidak pernah memberikan uang kepada Amran Batalipu. "Tidak pernah memberikan sesuatu, itu ditolak total. Pak Rommy dari awal sejak ditawarkan investasi di sana bilang mau, tapi tidak ada suap menyuap, dan saya ingin bersih," tegasnya.
Kuasa hukum Rommy, Teuku Nasrullah, mengatakan ketika itu Amran Batalipu meminta PT Sonokeling Buana mengerahkan karyawannya untuk memilih Amran sebagai Bupati Buol sebagai syarat dikeluarkannya hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit seluas 19,5 ribu hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Memang diminta oleh Pak Bupati (Amran Batalipu), masyarakat plasma itu nanti yang sekitar 6.000 orang, kalau Pilkada Buol diarahkan untuk memilih dia," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Nasrullah menjelaskan, awalnya PT Sonokeling Buana ditawari Pemerintah daerah Buol untuk mengelola lahan perkebunan sawit yang sebelumnya ditinggalkan PT LIU asal Korea dan PT Agro Enervia. Letak lahan tersebut menurutnya, memang bersebelahan dengan lahan milik PT Hardaya Plantation (HIP) dan Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Lahan seluas 19,5 ribu hektare milik PT LIU, dan PT Agro Enervia itu merupakan bagian dari 75 ribu hektare lahan milik PT HIP dan PT CCM. Kemudian pada tahun 1994 oleh PT HIP dan PT CCM diajukan permohonan izin penggunaan lahan itu. Terbitlah atas lahan izin lokasi seluas 75 ribu hektare," jelasnya.
Namun, perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terpaksa harus melepas sebagian lahannya, karena pada 1999 terbit aturan yang melarang sebuah perusahaan memiliki HGU lahan perkebunan sawit lebih dari 20 ribu hektare.
"Otomatis, lahan sisa dari 70 ribu itu dipotong, maka 55 ribu menjadi tidak ada izin lokasi. Jadi PT CCM hanya memiliki izin lokasi 20 ribu itu,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menegaskan jika PT Sonokeling Buana tidak pernah memberikan uang kepada Amran Batalipu. "Tidak pernah memberikan sesuatu, itu ditolak total. Pak Rommy dari awal sejak ditawarkan investasi di sana bilang mau, tapi tidak ada suap menyuap, dan saya ingin bersih," tegasnya.
(lil)