Istri Bos KLB juga jadi tersangka
Kamis, 26 Juli 2012 - 12:55 WIB
Istri Bos KLB juga jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menangkap Bos Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara di Purwakarta, Jawa Barat, kini penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan istri Jaya Komara yang berinisial TI sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui KLB.
"Istrinya berinisial TI ditetapkan sebagai tersangka. Kepada mereka berdua, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat penahanan. Dan Keduanya telah ditahan di Bareskrim polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada TI dilakukan setelah penyidik menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaya Komara. Saat ini sendiri Jaya Komara telah ada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, Jaya Komara akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.
Selain itu, Jaya Komara juga dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara, dan akan dikembangkan dengan UU perbankan.
"Mungkin juga UU Perbankan, karena mereka memiliki perizinan sebagai koperasi, dan koperasi bisa menyimpan uang dari anggotanya, dan ini masih kita periksa apakah yang menyimpan uang itu anggotanya atau bukan," ungkapnya.
"Istrinya berinisial TI ditetapkan sebagai tersangka. Kepada mereka berdua, penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat penahanan. Dan Keduanya telah ditahan di Bareskrim polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada TI dilakukan setelah penyidik menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaya Komara. Saat ini sendiri Jaya Komara telah ada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, Jaya Komara akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.
Selain itu, Jaya Komara juga dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara, dan akan dikembangkan dengan UU perbankan.
"Mungkin juga UU Perbankan, karena mereka memiliki perizinan sebagai koperasi, dan koperasi bisa menyimpan uang dari anggotanya, dan ini masih kita periksa apakah yang menyimpan uang itu anggotanya atau bukan," ungkapnya.
(lil)