Tersudut, Denny Indrayana balik salahkan KPK
Kamis, 26 Juli 2012 - 11:41 WIB
Tersudut, Denny Indrayana balik salahkan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana tidak terima disalahkan karena mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membocorkan status tersangka korupsi Emir Moeis ke publik. Sebaliknya Denny membela diri balik menyalahkan KPK, karena telah ceroboh membuat surat pencegahan.
"Karena dalam surat cegah tidak ada rahasianya, kalau suratnya rahasia tidak saya umumkan. Tapi memang di situ tidak rahasia," bantah Denny saat ditemui di kantornya, Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Seharusnya dalam membuat surat pencegahan dan penting itu, KPK bisa lebih teliti. Seperti dengan menyebutkan status surat tersebut rahasia dan tidak untuk disebarkan ke publik. Namun begitu, Denny mengaku bersalah karena telah melakukan apa yang bukan menjadi urusannya.
"Nah kesalahan saya, dan saya juga sudah minta maaf ke KPK. Saya tidak hapal mana yang sudah dirilis mana yang belum. Ini kan banyak nih kasusnya, teman-teman (wartawan) nanya, saya jawab," belanya.
Ditambahkan dia, sudah menjadi hal yang biasa baginya memberikan keterangan kepada wartawan. "Bukan sekali ini saja wartawan pada nanya siapa dicegah? Statusnya apa? Berapa lama? Saya sebut saja. Nah kalau yang ini karena belum diumumkan oleh KPK dan saya dianggap mengumumkan. Saya tidak mengumumkan itu. Wartawan nanya, ya saya jawab," jelasnya.
Atas kekeliruannya tersebut, Denny mengaku akan meminta maaf secara terbuka. Dia juga mengaku, tidak pernah ada satu masalah apapun dengan pihak manapun, saat mengatakan status tersebut. "Saya tidak ada masalah, dan saya bilang saya akan minta maaf. Lain kali kita koordinasikan," terangnya.
"Karena dalam surat cegah tidak ada rahasianya, kalau suratnya rahasia tidak saya umumkan. Tapi memang di situ tidak rahasia," bantah Denny saat ditemui di kantornya, Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Seharusnya dalam membuat surat pencegahan dan penting itu, KPK bisa lebih teliti. Seperti dengan menyebutkan status surat tersebut rahasia dan tidak untuk disebarkan ke publik. Namun begitu, Denny mengaku bersalah karena telah melakukan apa yang bukan menjadi urusannya.
"Nah kesalahan saya, dan saya juga sudah minta maaf ke KPK. Saya tidak hapal mana yang sudah dirilis mana yang belum. Ini kan banyak nih kasusnya, teman-teman (wartawan) nanya, saya jawab," belanya.
Ditambahkan dia, sudah menjadi hal yang biasa baginya memberikan keterangan kepada wartawan. "Bukan sekali ini saja wartawan pada nanya siapa dicegah? Statusnya apa? Berapa lama? Saya sebut saja. Nah kalau yang ini karena belum diumumkan oleh KPK dan saya dianggap mengumumkan. Saya tidak mengumumkan itu. Wartawan nanya, ya saya jawab," jelasnya.
Atas kekeliruannya tersebut, Denny mengaku akan meminta maaf secara terbuka. Dia juga mengaku, tidak pernah ada satu masalah apapun dengan pihak manapun, saat mengatakan status tersebut. "Saya tidak ada masalah, dan saya bilang saya akan minta maaf. Lain kali kita koordinasikan," terangnya.
(san)