Tak ada dasar hukum untuk kasus G 30/S PKI

Rabu, 25 Juli 2012 - 19:28 WIB
Tak ada dasar hukum untuk kasus G 30/S PKI
Tak ada dasar hukum untuk kasus G 30/S PKI
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait G 30/S PKI dan penembakan misterius (petrus) berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM. Namun Kejagung kesulitan mencari landasan hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.

Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan penegakan hukum terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu itu mengacu pada peraturan hukum yang ada.

"Untuk menyelesaikan masalah HAM itu kami harus mendasarkan kepada Undang-undang tentang pengadilan HAM UU No. 26 tahun 2000," jelas Dharmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Menurutnya, UU tersebut bisa digunakan untuk perkara-perkara yang bisa diselesaikan secara retroaktif seperti perkara Timor-Timor dan Tanjung Priok. Sedangkan, kasus yang lain, seperti G 30/S PKI dan petrus tidak bisa digunakan.

"Sehingga, kita akan sulit mencari landasan hukum penyelesaian perkara itu. Jadi, landasan hukumnya kita masih belum bisa dikaitkan dengan UU No. 26 tahun 2000," tegasnya.

Meskipun rekomendasi yang diberikan Komnas HAM sudah lengkap, namun tetap harus mencari dasar hukumnya.

"Kami harus mendasarkan pada hukum yang ada, UU-ya. Landasan hukum untuk menyelesaikan perkara HAM itu kan harus mengacu kepada UU No. 26 tahun 2000. Lah UU itu retroaktifnya hanya khusus untuk perkara Tanjung Priok dan Tim-Tim. Jadi agak mengalami kesulitan," simpulnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4224 seconds (0.1#10.140)